
Perbanas Usulkan Tiga Solusi Kepada MK

Jakarta, (Antara) - Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengusulkan tiga solusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengujian Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tiga solusi ini termasuk netral dan tidak memihak pada siapapun atau pihak manapun," kata Sigit dalam menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin. Adapun solusi pertama yang Perbanas katakan netral tersebut menyebutkan bahwa OJK sebaiknya tetap ada dan tetap menjalankan fungsi tugasnya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. "Namun kami meminta supaya OJK tidak melakukan pungutan dan hanya mengandalkan anggaran dari APBN sebagai gantinya," ujar Sigit. Sementara itu pada usulan kedua menyebutkan supaya OJK tetap ada, namun bila anggaran dari APBN tersebut masih belum cukup membantu maka Perbanas mengusulkan agar pengaturan dan pengasawan sektor perbankan dikembalikan kepada Bank Indonesia selaku Bank Sentral. "Terakhir pada usulan ketiga kami mengusulkan supaia OJK tetap ada, tetap bisa melakukan pungutan, namun melakukan revisi di beberapa pasal yang terdapat dalam UU OJK," kata Sigit. Sigit juga mengemukakan bahwa pengawasan dan pengaturan oleh OJK memang banyak memberikan manfaat, kendati demikian Perbanas lebih memilih untuk diatur dan diawasi tanpa harus membayar pungutan yang mencapai Rp220 miliar tiap bank. "Pungutan ini memang akan mempengaruhi beban biaya, dan kami sedang berjuang untuk meminta keringanan," ujar Sigit. Independensi OJK serta delegasi pembentukannya dianggap oleh pihak pemohon tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 karena pihak pemohon menilai bahwa kewenangan OJK telah melampaui kewenangan yang dimiliki bank sentral, terutama terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh OJK. Pemohon yang tergabung dalam Tim Penyelamat Ekonomi Bangsa, mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK. Pemohon juga berpendapat bahwa OJK hanya berwenang untuk menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank, sebagaimana tercantum dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia. Oleh sebab itu pemohon berpendapat bahwa kewenangan OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya tidak sah karena pada pasal tersebut tidak mengatur hal tersebut. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
