Logo Header Antaranews Sumbar

FSPBUN Minta Pemerintah Batalkan Holding Bumn Perkebunan

Minggu, 14 Desember 2014 16:21 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara meminta pemerintah untuk membatalkan pembentukan holding BUMN perkebunan karena lebih banyak dampak negatifnya ketimbang dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) Tuhu Bangun di Jakarta, Minggu (14/12) mengatakan, holding BUMN perkebunan telah dibentuk dengan menunjuk PT Perkebunan Nusantara III Medan sebagai induk holding (champion leader) atau dikenal dengan nama holding operation. Pembentukan holding itu terjadi setelah pemerintah SBY mengeluarkan PP Nomor 72/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham PTPN III pada bulan September 2014. Gagasan pembentukan induk usaha BUMN perkebunan sudah bergulir lama, yaitu sejak 2002, kemudian berbagai proses akhirnya dilewati dan 12 tahun kemudian akhirnya PP keluar. Menurut Tuhu, dengan dijadikannya PTPN III sebagai holding, maka PTPN lainnya menjadi anak perusahaan holding BUMN Perkebunan. Sehingga status PTPN I, II, IV sampai dengan XIV berubah menjadi anak perusahaan termasuk status karyawan menjadi karyawan swasta. "Perubahan ini, bisa menimbulkan kecemburuan sosial, konflik internal dan tekanan psikologis serta konflik horizontal karyawan dengan masyarakat," katanya. Beragamnya persoalan mengelola perusahaan perkebunan, lanjutnya, akan lebih berat jika disatukan dalam satu wadah yang terlalu besar. "Karena berbeda daerah berbeda komoditas, tentu berbeda pula kultur dan budaya di masyarakat perkebunan yang padat karya. Ini tidak sama dengan mengurus perusahaan jasa seperti pupuk atau semen yang menjadi referensi holding," katanya. Belum lagi, tambahnya, persoalan PTPN kepada daerah selama ini hanya menyetor pajak PBB dan pajak badan lainnya, sedangkan deviden tidak pernah dinikmati di daerah. Dia juga menyebutkan kalau pembentukan holding tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang diterapkan pemerintah sejak era pemerintahan Habibie. "Dengan adanya holding ini, maka akan terjadi sentralisasi kebijakan. Padahal, pada era otonomi daerah, kebijakannya harus terdesentralisasi," ujar Tuhu menjabat sebagai salah satu Kepala Urusan pada PTPN V. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus segera mencabut atau membekukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang holding BUMN Perkebunan. Menurut dia, FSPBUN telah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pembentukan holding perkebunan tersebut. (*/WIJ)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026