Jakarta, (Antara) - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf mengatakan, kebijakan moratorium bakal menghasilkan sebanyak tiga klasifikasi jenis kapal penangkap ikan. "Per 30 April 2015 (akhir dari moratorium) mudah-mudahan mereka (perusahaan pengoperasian kapal penangkap ikan) sudah bisa memperbaiki dan memenuhi. Output (hasil) kita kelompokkan ke dalam tiga klasifikasi," kata Gellwynn Jusuf dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Jumat. Gellwynn memaparkan, klasifikasi kelompok pertama adalah kapal yang benar-benar memiliki kepemilikan yang jelas dan selalu mematuhi pembayaran pajak dengan baik. Kelas kedua, ujar dia, adalah kapal yang dinilai masih memiliki kekurangan administratif sehingga akan diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangan tersebut. "Kami masih belum tahu sampai kapan (waktu untuk memperbaiki kekurangan)," katanya. Sedangkan kelas ketiga, lanjutnya, adalah kapal yang tidak pernah atau sangat jarang mendaratkan hasil tangkapan ke pelabuhan Indonesia dan lebih sering hilang. Ia menegaskan, bagi perusahaan yang memiliki kapal perikanan seperti itu maka izin penangkapan ikannya sudah pasti akan dicabut. Sebagaimana diberitakan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk melakukan moratorium izin penangkapan ikan mesti juga dibarengi dengan kebijakan memfasilitasi industri kecil pengolahan ikan di berbagai daerah di Tanah Air. "Moratorium izin kapal sangat baik dan positif jika industri pengolahan ikan dan industri rumah tangga pengolah ikan juga difasilitasi," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Rabu (3/12). Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan kebijakan moratorium izin penangkapan ikan untuk kapal besar mesti diikuti dengan pemberantasan tindakan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia. "Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan moratorium harus diikuti dengan pemberantasan pencurian ikan," kata Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik. Menurut Riza, langkah strategi operasional lainnya adalah mengecek kesusuaian bobot kapal dengan izin yang dipegang oleh pengusaha pemilik kapal ikan. (*/sun)
Berita Terkait
Pemkot Padang berlakukan moratorium perpindahan ASN
Selasa, 1 Oktober 2024 17:49 Wib
Perizinan pinjol, pakar: pemerintah perlu lakukan moratorium
Sabtu, 16 Oktober 2021 9:35 Wib
Dua travel tunda keberangkatan jamaah umrah Dharmasraya
Kamis, 5 Maret 2020 15:20 Wib
Hidayat Nur Wahid : mari sikapi pelarangan umrah dengan bijak
Jumat, 28 Februari 2020 17:36 Wib
Pemberangkatan umrah 200 warga Bukittinggi tertunda
Jumat, 28 Februari 2020 17:06 Wib
Keberangkatan ratusan jamaah Umrah Payakumbuh diundur
Kamis, 27 Februari 2020 18:58 Wib
Dampak moratorium umrah, keberangkatan ratusan jamaah asal di Batam tertunda
Kamis, 27 Februari 2020 17:06 Wib
Terkait moratorium izin hutan sawit, ini penjelasan Menko Perekonomian
Jumat, 19 Oktober 2018 17:00 Wib