
Kebebasan Pers di Indonesia Dipandang Masih Terancam

Denpasar, (Antara) - Organisasi internasional dan regional di bidang kebebasan berekspresi yang tergabung dalam "International Partnership Mission to Indonesia" memandang kebebasan pers dan hak kebebasan berekspresi di Tanah Air masih terancam. "Kami mencatat bahwa ada empat masalah utama yang membutuhkan kerja sama terus-menerus antara pemerintah, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil untuk menciptakan kehidupan media dan kebebasan berekspresi yang sehat dan menguntungkan warga," kata Michael Karanicolas, salah satu perwakilan dari 'International Partnership Mission to Indonesia' di Denpasar, Kamis. Beberapa organisasi internasional yang tergabung dalam organisasi tersebut yakni "Article 19, Centre for Law and Democracy, Committee to Protect Journalists, Freedom House, International Federation of Journalists, International Media Support, Open Society Foundations Programme on Independent Journalism dan the Southeast Asian Press Alliance. Menurut mereka, empat permasalahan utama yang mengancam kebebasan pers di Indonesia, yakni pertama karena kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis terus terjadi yang menghambat penciptaan kehidupan media yang merdeka dan aman. Kedua, hak digital masih berada di bawah ancaman, salah satunya akibat sanksi yang begitu keras dari UU ITE untuk berkespresi di media online. Permasalahan ketiga, keberagaman media yang sangat terbatas di Indonesia juga melemahkan hak warga akan keberagaman informasi dan hak untuk berekspresi di media. Permasalahan terakhir akibat pembatasan akses jurnalis asing ke Indonesia ke daerah sensitif seperti Papua adalah sebuah kebijakan yang tidak tepat karena jurnalis harus memperoleh izin tambahan dari berbagai kementerian dan kantor pemerintah, yang sangat jarang diberikan. "Untuk persoalan kekerasan, secara khusus kami melihat bahwa banyak pelaku serangan terhadap jurnalis masih menikmati imunitas atau kekebalan hukum. Meskipun telah ada kemajuan di beberapa kasus, termasuk dalam pembunuhan Anak Agung Prabangsa di Bali. Namun, sebagian besar kasus tetap tidak terselesaikan, bahkan ada yang tidak diselidiki sama sekali," ucapnya. Sedangkan terkait hak digital, bahwa standar internasional memandatkan pencemaran nama baik (defamasi) harus diperlakukan sebagai perkara perdata, bukan perkara pidana. "Sanksi bagi pernyataan secara online seharusnya juga tidak melebihi sanksi untuk pernyataan yang sama yang disampaikan di media cetak, penyiaran, atau secara offline. Mekanisme website filtering yang memblokir banyak sekali website juga masih bermasalah karena ada website dengan isi positif yang ikut terblokir," kata Michael. Terkait keterbatasan keberagaman media dikarenakan kepemilikan terpusat yang beririsan dengan afiliasi politik juga terbukti merupakan ancaman serius bagi perkembangan demokrasi. Khusus untuk pembatasan akses jurnalis asing ke Papua, lanjut dia, kebijakan yang menyulitkan liputan ini menghambat pemahaman negara-negara lain terhadap Indonesia, yang justru merugikan bangsa Indonesia sendiri. "Kami memilih misi kunjungan ke Indonesia karena saat ini memiliki pemerintahan yang baru dan kami harapkan presiden lebih konsen terhadap kebebasan pers. Kami harapkan lewat masukan yang kami berikan dapat mendorong untuk terciptanya arah kebebasan pers yang lebih positif," ujarnya yang juga aktivis Center for Law and Democracy itu. Sementara itu, Angela Flassy dari Divisi Advokasi AJI Kota Jayapura juga mempertanyakan mengapa di Papua ada kebijakan berbeda untuk jurnalis asing. Jikapun diizinkan meliput, sebelumnya harus melalui proses yang berbelit-belit dan ada asistensi dari petugas keamanan. Dalam misi kunjungan ke Indonesia, organisasi internasional tersebut juga menemui berbagai pemangku kepentingan di bidang media dan kebebasan pers, mulai dari Menkominfo Rudiantara hingga berbagai kelompok jurnalis dari Bali, Maluku, Sulawesi Selatan, Papua, dan Yogyakarta. Turut hadir dalam kesempatan itu Karin Karlekar (perwakilan Freedom House), Jane Worthington ( (IFJ-Asia Pacific), Sumit Gaholtra (Committee to Protect Journalists - CPJ), Judy Taing (Article19) dan Kulachada Chaipipat (SEAPA). (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
