Logo Header Antaranews Sumbar

Seorang Karyawan KAI Tewas Tertabrak Kereta Api

Senin, 1 Desember 2014 14:51 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Cilacap, (Antara) - Seorang karyawan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, dilaporkan tewas tertabrak KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Kedawung, Kabupaten Cilacap, Senin. "Korban bernama Sutarno (54), warga Desa Kedawung RT 01 RW 05, Kecamatan Kroya, dan dinas di Stasiun Kroya," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono. Berdasarkan keterangan saksi mata, kata dia, peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban baru pulang dari Stasiun Kroya, sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah mampir warung untuk membeli rokok, korban melanjutkan perjalanan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di perlintasan tanpa palang pintu yang berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya, korban berhenti sebentar dan menjalankan kembali sepeda motornya. Akan tetapi nahas, saat melintas di atas rel, tiba-tiba datang KA Logawa dari arah Purwokerto sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan. Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor korban terseret sekitar 200 meter dan tubuh korban terpental sejauh 50 meter. Korban diketahui meninggal dalam kondisi kepala pecah. Lebih lanjut, Surono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan KA terutama yang tidak dijaga. "Tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," katanya. Menurut dia, hingga saat ini di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto terdapat 261 perlintasan kereta api yang tidak dijaga sehingga rawan terjadi kecelakaan. "Secara keseluruhan, perlintasan di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto mencapai 377 titik yang tersebar di Kabupaten Tegal, Brebes, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Ciamis (Jawa Barat, red.)," katanya. Dari 377 perlintasan itu, kata dia, 91 titik di antaranya merupakan perlintasan yang dijaga, 261 perlintasan yang tidak dijaga, serta 25 perlintasan liar. Menurut dia, perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga serta perlintasan liar paling banyak terdapat di Kabupaten Cilacap. Dalam hal ini, kata dia, di Kabupaten Cilacap terdapat 32 perlintasan yang dijaga, 72 perlintasan yang tidak dijaga, serta 21 perlintasan liar. Sementara di Kabupaten Tegal, terdapat 11 perlintasan yang dijaga dan 46 perlintasan yang tidak dijaga, Brebes terdapat tiga perlintasan yang dijaga dan 21 perlintasan yang tidak dijaga, serta Banyumas terdapat 17 perlintasan yang dijaga, 56 perlintasan yang tidak dijaga, dan satu perlintasan liar. Di Kabupaten Ciamis terdapat lima perlintasan yang tidak dijaga, Kebumen terdapat 20 perlintasan yang dijaga, 31 perlintasan yang tidak dijaga, dan satu perlintasan liar, serta Purworejo terdapat delapan perlintasan yang dijaga, 30 perlintasan yang tidak dijaga, dan dua perlintasan liar. Surono mengatakan bahwa pihaknya telah mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup perlintasan KA liar atau tanpa izin di wilayahnya. Menurut dia, permintaan penutupan perlintasan KA liar tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Dalam Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007, kata dia, ditegaskan "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan liar ini dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah". Sementara dalam Pasal 79 PP Nomor 56 Tahun 2009, lanjut dia, disebutkan "Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur atau bupati/wali kota dapat menutup perpotongan sebidang". Selain penutupan perlintasan liar, dia mengatakan bahwa dalam surat yang ditujukan kepada para bupati tersebut, pihaknya juga meminta agar Dinas Perhubungan setempat melengkapi rambu-rambu, marka, dan garis kejut pada semua perlintasan KA resmi terutama yang tidak dijaga petugas. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk menghindarkan kecelakaan di perlintasan KA. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026