Jambi, (Antara) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 27 ons barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, di Jambi, Senin, mengatakan kegiatan pemusnahan itu dilakukan di gedung Ditresnarkoba Polda Jambi. "Benar barang bukti narkoba sejumlah 27 ons sabu-sabu sudah dimusnahkan," kata Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya. Pemusnahkan itu dilakukan langsung oleh tersangka dengan cara memasukan barang bukti ke dalam ember berisi air yang dicampur detergen yang kemudian ditanam didalam lobang di halaman belakang gedung Mapolda Jambi. Tersangka langsung yang memusnahkannya, disaksikan langsung oleh penyidiknya, dan selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pemusnahan itu, juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Jambi yang diwakili Nizom, Kejaksaan Tinggi Jambi diwakili Zuhdi dan Bidang Humas Polda Jambi, AKP Wirmanto. Dari ke-27 ons sabu-sabu itu terdiri atas barang bukti sabu seberat tujuh ons dari tersangka Anwar dan Asnawi, yang diamankan tim Narkoba Polda Jambi pada 24 September lalu di wilayah Kecamatan Kenali Asam Bawah. Kemudian barang bukti 20 ons dari tersangka Syafruddin alias udin, yang diamankan 8 November lalu dikawasan kecamatan Kenali Asam Atas. Sementara itu kasusnya sudah dalam pemberkasan dan telah dilimpahkan tahap satu kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk proses lebih lanjut. (*/jno)
Berita Terkait
Brimob Jambi bangun jembatan darurat di Agam
Kamis, 15 Januari 2026 16:09 Wib
Pemprov Jambi dalami perseteruan antara guru dan siswa SMK 3 Tanjabtim
Kamis, 15 Januari 2026 12:03 Wib
Kapal pecah dihantam ombak, tiga ABK lolos dari maut diselamatkan tim SAR
Kamis, 8 Januari 2026 12:10 Wib
Lintas timur Sumatera di Tanjabbar Jambi sudah bisa dilalui kendaraan
Senin, 5 Januari 2026 15:33 Wib
Tindak lanjuti penyelesaian lahan transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen Ossy: Harus hati-hati dan sesuai ketentuan hukum
Kamis, 1 Januari 2026 17:16 Wib
Lampung minta dukungan jadi tuan rumah PON 2032
Selasa, 30 Desember 2025 15:57 Wib
Mahasiswa Manajemen UM Sumatera Barat Sabet Emas di Kejurprov IPSI Jambi
Selasa, 23 Desember 2025 10:00 Wib
Kanwil DJP Sumbar-Jambi bukukan kontribusi penegakan hukum perpajakan Rp 583M
Senin, 22 Desember 2025 7:44 Wib
