
Kompolnas Laporkan Investigasi Kasus Novel ke Menkopolhukam

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (18/10) akan melaporkan hasil investigasi terkait kasus Kompol Novel Baswedan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto. "Kalau tidak ada perubahan, Kamis tim akan bertemu Menkopolhukam untuk melaporkan hasil investigasi. Selanjutnya hasilnya akan disampaikan Menkopolhukam ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, Rabu. Edi mengatakan sampai saat ini Kompolnas terus mendalami semua temuan termasuk mencocokkan keterangan Novel dan Yuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keterangan saksi dari Polri lainnya di Bengkulu. "Agak aneh dalam surat yang diterima Novel dulu pada tahun 2004 dia hanya diberikan teguran lisan atas adanya pelanggaran disiplin setelah mengikuti sidang kode etik, tapi dalam surat dari Propam Polda Bengkulu, dia dinyatakan dihukum tujuh hari," kata Edi. Kompolnas mengkaji ulang keganjilan tersebut. Menurut Edi, kasus kekerasan yang dilakukan Polri pada delapan tahun lalu tidak bagus buat citra Polri. "Akan muncul opini betapa banyaknya pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan anggota Pollri di masa lalu," kata Edi. Hal ini tentu saja akan membongkar dosa-dosa anggota Polri lainnya di masa lalu. Kalau ini ditangani secara adil yang akan jadi korban nantinya bukan hanya Novel, tapi akan menyentuh semua anak buah Novel dan atasannya di masa lalu, katanya. "Tentu ini akan membuat citra Polri semakin buruk," kata Edi. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
