Logo Header Antaranews Sumbar

Padang Tetapkan Kebijakan Umum Target Pendapatan Daerah

Sabtu, 15 November 2014 17:32 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan dua kebijakan umum target pendapatan daerah yang akan diraih pada tahun 2015. Kebijakan umum pertama adalah penetapan target penerimaan daerah yang diupayakan secara rasional dengan berpedoman pada penerimaan tahun lalu, kata Wali Kota (Wako) Padang, H Mahyeldi di Padang, Sabtu. Kemudian berpedoman pada potensi yang ada, dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang memengaruhi pendapatan daerah, tambahnya. Kebijakan umum kedua yakni pada 2015 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,07 triliun, sebutnya. Jika dibandingkan dengan penerimaan pada 2014 yang terealisasi Rp1,93 triliun berarti ada peningkatan sebesar Rp156,87 miliar atau naik hingga 8,2 persen. Rencana pendapatan daerah pada 2015 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp396,55 miliar, dana perimbangan Rp1,201 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebanyak Rp473,13 miliar. Untuk PAD, pendapatannya bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, kata Mahyeldi. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026