
AJI Soroti Kesejahteraan Jurnalis Belum Terjamin

Bandarlampung, (Antara) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti perkembangan industri media yang pesat saat ini, ternyata belum dibarengi dengan aturan yang memadai, khususnya dalam perlindungan pekerja pers untuk menjamin kesejahteraannya. "Selama ini, ternyata keberadaan industri media massa hanya mengacu pada Undang Undang Perseroan Terbatas," kata Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Suwarjono didampingi Divisi Serikat Pekerja Alwan Ridha, di Jakarta, Sabtu. Menurut dia, berdasarkan kajian AJI Indonesia menunjukkan mayoritas perusahaan media belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Undang Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999), UU Ketenagakerjaan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk perlindungan pekerja, serta aturan Dewan Pers terkait aturan perusahaan pers. Apalagi, menurutnya, begitu banyak istilah yang dibuat oleh perusahaan pers untuk mengkategorikan pekerjanya, khususnya di bidang redaksi, selain sebagai pegawai tetap. Alwan Ridha menambahkan, saat ini perusahaan pers ada yang menyebut pekerja pers di bidang redaksi itu sebagai koresponden, stringer, kontributor, kemiteraan, penyedia jasa berita, dan beberapa istilah lainnya. "Tetapi, istilah-istilah tersebut umumnya merujuk pada status sebagai pegawai tidak tetap, baik dengan menggunakan sistem kontrak kerja atau pun tidak menggunakan kontrak kerja," katanya. AJI Indonesia menilai, semakin hari kondisi kesejahteran jurnalis atau pekerja pers di Indonesia belum bisa dibanggakan atau belum bisa dikatakan layak. Menurut dia, dengan jam kerja yang tidak beraturan, tingkat ancaman kekerasan yang tinggi, kondisi kesehatan yang rawan terkena penyakit, kecelakaan kerja, saat ini pekerja pers lebih banyak tidak mempunyai jaminan hari tua, pensiun, kesehatan, kecelakaan bahkan tunjangan hari raya sehingga lebih banyak jurnalis "gigit jari" sehingga justru banyak jusrnalis yang memintanya kepada para narasumber. "Kondisi ini mendorong AJI menyusun adanya kontrak kerja yang layak, perjanjian kerja bersama, serta komponen upah layak, sebagai langkah agar perusahaan media dan pekerja media mempunyai perlindungan sesuai UU Ketenagakerjaan, UU Pers, dan aturan Dewan Pers yang sudah disepakati tahun 2007 lalu," katanya. Melihat kebutuhan adanya input dari berbagai stakeholder untuk menyempurnakan kontrak kerja yang layak, perjanjian kerja bersama, serta komponen upah layak bagi jurnalis, Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia mengadakan diskusi terfokus (focus group discussion/FGD) dengan tema "Formulasi Standar Upah dan Kontrak Layak untuk Jurnalis" di Rumah Makan Bumbu Desa Jalan Cikini Raya No.72 Jakarta (14/11). Sekjen AJI Indonesia Suwarjono didampingi Divisi Serikat Pekerja Alwan Ridha menuturkan, tujuan diskusi itu untuk memberikan input bagi penyempurnaan kontrak kerja dan komponen upah layak bagi jurnalis yang sedang disusun oleh AJI Indonesia. Peserta diskusi terfokus adalah jurnalis di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia, dengan menghadirkan 10 narasumber yang berasal dari Dewan Pers, Kemenaker, SPS, ATVSI, PRSSNI, FSPM Independen, dan jurnalis senior. Pencapaian yang diharapkan dari diskusi terfokus ini adalah adanya input untuk menyempurnakan kontrak kerja dan komponen upah layak bagi jurnalis yang sedang disusun oleh AJI Indonesia. "Setiap manusia membutuhkan pekerjaan sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Bekerja juga bisa diartikan sarana untuk mengaktualisasikan keahliannya di bidang tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi dirinya, keluarga dan lingkungan serta sebagai kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara," ujar Alwan. Dia menyitir isi UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. "Aturan ini jelas memberikan ketegasan harus ada perlindungan kepada warga negara dalam segala bidang pekerjaan baik formal maupun informal," katanya. Perkembangan kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia sejak Orde Baru dan berhasil digolkan pada era reformasi, memberikan ruang berusaha kepada pemodal untuk membangun bisnis media tanpa batasan," ujarnya. Hakikatnya, demikian Alwan, kebebasan pendirian perusahaan media yang saat ini menjamur, didapatkan dari perjuangan gigih penuh pengorbanan berbagai pihak, termasuk kalangan pers itu sendiri, sehingga diharapkan dapat menopang peningkatan jaminan kesejahteraan bagi pekerja media di tengah pertumbuhan industri media massa yang semakin baik. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
