Logo Header Antaranews Sumbar

MUI: Pengujian UU Perkawinan Tidak Berdasar

Rabu, 5 November 2014 16:24 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak berdasar. "Bahwa permohonana para pemohon tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu harus ditolak," kata Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pimpinan MUI M Luthfie Hakim saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu. MUI berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendapatkan sumber otoritas yang kuat yaitu berdasarkan alinea ketiga dan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. "Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Luthfi. Perkara pengujian konstitusionalitas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, dimohonkan oleh empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra, dan Anbar Jayadi. Adapun Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Pemohon merasa bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan denganberlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama. Pemohon juga berpendapat bahwa aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026