
Pemprov Sumbar Ajukan Dana Bansos Rp26 Miliar

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp26 miliar yang dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dipimpin Hendra Irwan Rahim, Senin. Menurut dia, alokasi belanja hibah dan bansos yang dianggarkan telah mengakomodir seluruh proposal yang masuk, termasuk yang diusulkan pada tahun anggaran 2013 dan 2014. "Sehubungan dengan harapan fraksi-fraksi agar masyarakat yang telah menjadi korban kebijakan hibah dan bansos pad 2013 dan 2014, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya alokasi belanja hibah dan bansos yang dianggarkan sudah mengakomodir seluruh proposal yang masuk, termasuk proposal yang diusulkan pada 2013 dan 2014," katanya. Sebelumnya Pemprov Sumbar sejak dua tahun belakangan menghentikan untuk bantuan sosial (Bansos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2014. Sementara itu tentang adanya usulan fraksi-fraksi agar tahapan verifikasi faktual dalam Pergub menggunakan tahapan evaluasi saja, mengingat dana yang dibutuhkan untuk verifikasi faktual begitu besar. Irwan mengatakan saran tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2012 yaitu hanya melakukan evaluasi administrasi saja. Namun katanya, pada waktu pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemui bahwa penerima hibah dan bansos tidak sesuai dengan kriteria, ternyata alamat sekretariat organisasi penerima dana hibah juga ada yang tidak ditemukan. "Sehingga pemerintah daerah kesulitan dengan temuan tersebut dan mengembalikan uang yang sudah diberikan kepada penerima yang tidak layak ke kas umum daerah," katanya. Irwan mengatakan, agar pemberian dana hibah dan bansos terhindar dari penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2014 tentang tatacara pemberian hibah dan bansos sebagai acuan. Dalam Pergub tersebut telah memuat aturan proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. (*)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
