Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD: Verifikasi Ulang Data Wajib PBB

Jumat, 31 Oktober 2014 06:24 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok Selatan, Ali Sabri Abas menyarankan data pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB) diverifikasi ulang. "Untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PBB seharusnya datanya diverifikasi ulang. Jangan hanya memakai data lama karena sudah tidak valid," katanya di Padang Aro, Jumat. Menurut dia, jika dilakukan verifikasi ulang maka PAD dari sektor PBB akan meningkat. Hal ini, imbuhnya, mengingat adanya peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) yang cukup signifikan. Ia mengatakan, nilai jual tanah di Solok Selatan sekarang sudah mengalami kenaikan, tetapi pajaknya masih data lama. Untuk itu, katanya, pemerintah daerah harus membentuk tim khusus untuk mendata ulang wajib pajak. Dia menyebutkan, realita pembayaran PBB banyak yang tidak seimbang antara masyarakat miskin dengan yang kaya. Sebagai contoh, katanya, rumah mewah sekarang PBB-nya masih sama dengan yang dibayarkan warga miskin. Selain itu, imbuhnya, rumah yang berada di pinggir jalan raya dengan yang ada di bagian dalam PBB-nya juga masih sama. "Ini tentu saja ada ketidakadilan. Itu harus segera diperbaiki agar PAD dari sektor ini (PBB) bisa ditingkatkan," ujar Ali Sabri. Ia mengatakan, pemerintah daerah harus bekerja keras untuk mendata ulang data para wajib PBB. Hal ini, imbuhnya, karena dia pernah menjabat sebagai wali nagari sehingga paham kondisinya. "Kami berharap pemerintah daerah bisa meningkatkan PAD dari sektor PBB dengan memiliki data yang valid," katanya. (*/rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026