
Tujuh Daerah Belum Serahkan Ranperda APBD

Padang, (ANTARA) - Tujuh dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk 2013 kepada pemerintah provinsi. "Hingga pekan kedua Desember 2012, baru 12 kabupaten/kota yang sudah menyampaikan Ranperda APBD ke provinsi, sisanya masih dalam pembahasan," kata Kepala Bidang Bina Anggaran Daerah Bawahan DPKD Sumbar Ekdari Elsi Novia di Padang, Selasa. Data Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, tujuh daerah yang belum menyerahkan Ranperda APBD itu, meliputi Dharmasraya, Pariaman, Padang Pariaman, Kepulauan Mentawai, Padang Panjang, Solok Selatan dan Limapuluh Kota. Pihaknya sudah menyampaikan agar tujuh untuk segera menyampaikan Ranperda APBD tersebut, agar dapat dilakukan evaluasi oleh gubernur dan pengesahan nantinya sesuai pula batas waktu yang telah ditetapkan 31 Desember 2012. Ia mengatakan, daerah yang telah menyerahkan Ranperda APBD 2013 yakni, Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Tanah Datar, Agam, Sijunjung, Solok. Selanjutnya, Kota Bukittinggi, Sawahlunto, Padang, Solok dan Payakumbuh. Hasil rekomendasi terhadap Ranperda APBD daerah yang telah menyampaikan tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi evaluasi gubernur. Pertama, daerah agar memperhatikan soal regulasi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) karena Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, yang diubah menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2012. Kedua, kabupaten dan kota diminta melakukan koreksi terhadap belanja modal, karena masih di bawah ketentuan yang ada (29 persen). Bahkan, kata dia, dari 12 kabupaten dan kota tersebut, belum ada belanja modal berada pada angka sesuai ketentuan itu, umumnya 24 persen. Rekomendasi ketiga, berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas karena masih mendapatkan porsi yang besar di APBD setiap masing-masing kota dan kabupaten. Gubernur, kata dia, meminta agar daerah selektif dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas keluar daerah dengan membatasi jumlah kunjungan. Setelah Ranperda APBD dievaluasi, tim Pemprov akan menyerahkan evaluasi kepada kabupaten dan kota untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut. Jadi, setelah dilakukan perbaikan terhadap koreksi, baru diserahkan kembali ke provinsi untuk ditandatangani gubernur. "Kami nanti mengecek kembali, apakah koreksi yang diberikan ditindaklanjuti atau tidak. Apabila tidak tentu proses dikembalikan ke daerah bersangkutan dan dapat memperlambat proses pengesahan," ujarnya. Jika terjadi keterlambatan dalam pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD, tentu dampaknya pemerintah pusat akan memberikan sanksi, berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU). Selama ini, belum ada daerah di Sumbar yang terkena sanksi karena terlambat penyampaian Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Pada tahun anggaran 2012 ada satu daerah yang nyaris mendapatkan sanksi dari Kemenkeu tersebut, tapi syukur bisa penyampaian tepat waktu," ujarnya. (*/sir/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
