Polres Padang Panjang Razia Makanan Kaleng Tiruan

id Polres Padang Panjang Razia Makanan Kaleng Tiruan

Polres Padang Panjang Razia Makanan Kaleng Tiruan

Anggota Polres Kota Padang Panjang ketika memeriksa sebuah toko yang menjual makanan kaleng palsu dalam razia yang dilakukan, Selasa (21/10)

Padang Panjang, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang Panjang melakukan razia makanan kaleng di kawasan pasar tradisional setempat untuk mengantisipasi peredaran barang tiruan dan kadaluwarsa. "Razia ini untuk mempersempit ruang gerak peredaran makanan kaleng bodong atau palsu yang selama ini sudah meresahkan masyarakat," kata Kapolres Kota Padang Panjang AKBP Djoni Hendra didampingi Kasat Reskrim Iptu Ari Tonang, Selasa. Ia mengatakan diduga banyak makanan kaleng palsu yang mengatasnamakan merek terkenal sudah beredar di Padang Panjang. Razia tersebut terkait adanya temuan makanan kaleng palsu bermerek Mili Brand sebelumnya di kawasan Kelurahan Bukit Surungan oleh pihak kepolisian. "Awalnya ada masyarakat yang curiga dengan kemasan makanan kaleng bermerek merek Mili Brand yang tidak sama dengan aslinya, sehingga aparat kepolisian mencari tahu tentang keberadaan produk palsu tersebut," katanya. Polres Padang Panjang menurunkan belasan anggotanya untuk melakukan razia tersebut. Dalam razia yang dilakukan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan makanan kaleng merek Mili Brand palsu. "Kita menemukan dan melakukan penyitaan puluhan makanan kaleng merek Mili Brand palsu yang dijual pedagang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Personel Polres Padang Panjang bersama beberapa orang instansi terkait itu mulai merazia dengan menyisir toko yang menjual barag harian dari bagian bawah dari kompleks pasar. Petugas menyisir satu persatu toko barang harian untuk mengetahui apakah toko tersebut menjual makanan kaleng khusus merek Mili Brand untuk mengetahui jumlah peredaran makanan kaleng palsu tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (16/10), petugas menyita 173 kardus yang berisi ribuan kaleng sarden serta empat orang karyawan pabrik sarden bermodus usaha laundry. Usaha yang sudah berjalan sekitar satu tahun lalu itu, mengolah Sarden merek TLC Mackerel yang dibeli dengan harga pasaran Rp11 ribu perkalengnya, menjadi merek Mili Brand yang dijual dengan harga Rp20 ribu perkalengnya, tanpa mengubah isi dan komposisi dari jenis dan jumlah makanan cepat saji itu. "Dari informasi yang kita dapat, ada perbedaan antara produk sarden yang asli dengan produk bodong tersebut. Dimana, ikan sarden bodong itu lebih kecil dari yang aslinya," sebutnya. Dia menjelaskan, untuk penanganan kasus tersebut, akan dikenakan pasal tentang pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Karena, kegiatan tersebut mengambil keuntungan dengan merubah merek suatu produk, dengan merek lain. Selain menahan empat karyawan dan 173 kardus produk sarden yang telah dilabeli merek baru, polisi juga menyita mesin kompresor, cat minyak stiker label, "hair dryer" dan cat pilot yang digunakan untuk pembuatan label baru dari produk makanan itu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga memasang garis polisi di lokasi penggerebekan. Termasuk juga memeriksa izin usaha tempat laundry tersebut. "Kita juga masih memburu pemilik dari usaha bodong berkedok laundry tersebut yang tidak berada di lokasi saat penggrebekan dilakukan," katanya. (*/ben)