
KPU Sumbar Belum Memikirkan e-Voting Pilkada

Padang, (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Amnasmen mengatakan pihaknya belum memikirkan wacana penggunaan e-voting pada pemilihan kepala daerah langsung 2015 di provinsi itu. Amnasmen di Padang, Rabu, mengatakan apabila hal itu terwacanakan, maka KPU Pusat sudah harus menggodok anggaran bersama dengan pemerintah penyelenggara dalam pengadaan modal pembelanjaan barang pendukung e-voting. "Saya, tidak bisa berandai-andai akan wacana tersebut, namun apabila itu sejatinya akan diadakan maka KPU Pusat setidaknya sudah melobi pemerintah untuk pengadaan anggaran pembelanjaan modal pembelian peralatan," katanya. Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2009 yang berhubungan dengan anggaran Pilkada, tidak tercantum untuk anggaran pembelanjaan modal. Padahal, imbuhnya, apabila e-voting memang dilaksanakan maka KPU memerlukan peralatan berteknologi tinggi yang mendukungnya. Amnasmen lebih lanjut mengatakan, e-voting apabila diwacanakan, maka sangat memerlukan pendiskusian lebih terinci dan tidak bisa serta merta dianulir agar nantinya diterapkan pada pilkada langsung. "Mengingat tahapan pilkada telah dilakukan jauh sebelum terjadinya kisruh tentang UU Pilkada, sehingga apabila akhirnya Perppu disetujui, maka hemat saya, e-voting sangat lemah untuk dilaksanakan," katanya. Ia mengatakan bahwa pemerintah hanya menganggarkan honor PPK, PPS dan pembelanjaan untuk penyiapan surat suara saja sehingga apabila e-voting diterapkan maka pemerintah perlu ditanya lagi kesiapannya dalam pengadaan modal pembelanjaan barang elektronik pendukungnya. "Sekali lagi, kami hanya sebagai penyelenggara dan implementasi undang-undang. Apapun regulasi yang ditetapkan, kami akan siap melaksanakannya," katanya. (*/cpw)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
