
Kadar Karbon Monoksida Solok Selatan Masih Normal

Padang Aro, (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Solok Selatan menyatakan bahwa kadar karbon monoksida di udara daerah itu masih normal dan belum memasuki bahaya akibat kabut asap yang melanda daerah itu. "Setelah dilakukan pengujian kadar karbon monoksida akibat kabut asap di Solok Selatan masih 2 ppm. Ini masih di ambang normal dan belum memasuki tingkat bahaya," kata kepala Kantor Lingkungan Hidup setempat Hapison, di Padang Aro, Selasa. Dia mengatakan, pengujian dengan peralatan yang dimiliki Kantor lingkungan hidup terakhir dilakukan Senin (29/9). "Hari ini kita kembali melakukan pengujian kadar udara di Solok Selatan karena kabut asap masih terlihat tebal," katanya. Dia mengatakan, kadar udara yang sudah memasuki zona bahaya jika saat pengujian sudah melebihi 5 ppm. "Sekarang masih di ambang normal dan kita terus melakukan pengujian kadar bahaya udara Solok Selatan. Apabila sudah sampai 5 ppm maka sudah masuk bahaya," jelasnya. Ia menjelaskan, alat pengukur tersebut baru bisa dilihat hasilnya setelah dipasang selama delapan jam. "Jadi hasil pada hari ini belum bisa diketahui dan hasilnya bis diumumkan besok," katanya. Alat tersebut, katanya, harus dipasang di luar ruangan dan tidak bisa didalam karena tidak akan berfungsi. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok Selatan Sumardianto, mengatakan, kabut asap di kabupaten itu memang sudah berlangsung sudah dua minggu belakangan. "Kabut asap kiriman dari provinsi tetangga memang setiap hari semakin tebal di Solok Selatan. Untuk penanganannya kita masih menunggu informasi dari KLH (Kantor Lingkungan Hidup, red)," jelasnya. Hal ini, katanya, karena Kantor Lingkungan Hidup yang memiliki alat pengukur kadar bahaya dari kabut asap tersebut. Karena sekarang batasnya masih normal, kata dia, maka pihaknya belum melakukan tindakan apapun dan masih menunggu namun tetap waspada. "Apabila Kantor Lingkungan Hidup sudah menyatakan kadar udara Solok Selatan bahaya baru kita lakukan tindakan sesuai tugas fungsi BPBD," katanya. (*/rik)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
