
OJK Terbitkan Izin Perusahaan Pembiayaan Malacca Trust

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT Malacca Trust Finance berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-95/D.05/2014 tanggal 21 Agustus 2014. Keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan Direksi PT Malacca Trust Finance dengan surat tanggal 2 April 2014 telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Pembiayaan kepada OJK. Kemudian surat terakhir dengan Nomor 008/MTF-DIR/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014, mereka melengkapi dokumen yang diperlukan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha perusahaan pembiayaan kepada PT Malacca Trust Finance yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (21 Agustus 2014). Keputusan Dewan Komisioner OJK itu dapat diubah atau ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. (*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
