
Enam Tahanan Narkoba Ditangkap Sedang Nyabu

Medan, (Antara) - Enam tahanan kasus narkoba ditangkap petugas kepolisian dan kejaksaan sedang mengisap sabu-sabu di dalam ruangan kamar penitipan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore. Wakil Ketua PN Medan, Zulfahmi dalam jumpa pers mengatakan, keenam tahanan yang diamankan tersebut, sebagai terdakwa dalam kasus narkoba dan perkaranya sedang disidangkan. Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muhammad Yusuf. Menurut dia, terungkapnya keenam tahanan tersebut sedang mengisap sabu-sabu, setelah adanya laporan dari dalam kamar penitipan yang berada di PN Medan. "Pihak PN Medan langsung berkoordinasi dengan Polresta dan mengirimkan personel ke tempat kejadian pekara (TKP), serta mengamankan tahanan yang memakai narkoba tersebut," ucap Zulfahmi. Dia mengatakan, dalam penggerebekan di dalam kamar tahanan itu, pihak berwajib mengamankan 0,1 gram sabu-sabu, alat isap berupa bong, dan satu botol minuman kemasan aqua. "Keseluruhan barang tersebut telah diamankan Polresta Medan, dan dijadikan barang bukti (BB) untuk kepentingan penyidikan," ujarnya. Zulfahmi menambahkan, mengenai tahanan yang memakai sabu-sabu itu, sudah pernah didengarnya, dan hal ini juga dibuktikan petugas kebersihan PN Medan menemukan peralatan mengisap narkoba di dalam kamar tersebut. "Akhirnya para tahanan yang menggunakan sabu-sabu itu, ketangkap dan kasusnya diproses Polresta Medan," kata orang kedua di PN Medan. Data yang diperoleh dari Satuan Narkoba Polresta Medan, keenam tahanan narkoba yang ditangkap sedang mengisap sabu-sabu di kamar penitipan PN Medan, yakni Ahmad Fahri Nasution, Hendrawan, Edi Silitonga, Jonny Turnip, Day Marwan dan Solleh. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
