Inspeksi mendadak temukan enam tahanan Lapas Dharmasraya positif narkoba

id Rudy Yoelianto

Inspeksi mendadak temukan enam tahanan Lapas Dharmasraya positif narkoba

Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudy Yoelianto (kiri) saat memberi keterangan di Aula Mapolres setempat. (ANTARASUNBAR/Ilka Jensen)

Kita minta pihak Lapas dapat mendukung upaya ini dengan tidak memuluskan peredaran narkoba di lapas
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, memastikan enam dari sembilan warga binaan Lapas Kelas III Dharmasraya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Enam dari sembilan yang dites urine positif menggunakan narkoba," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudy Yulianto di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan Polres Dharmasraya sebelumnya meggelar inspeksi mendadak ke sel tahanan Lapas Kelas III Dharmasraya pada Selasa (31/7) malam. Dalam sidak tersebut diamankan sembilan warga binaan.

Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas serta adanya instruksi dari Kemenkumham bahwa lapas harus steril dari praktik barang haram itu.

Kapolres menyayangkan Lapas yang seharusnya menjadi tempat untuk melakukan pembinaan justru menjadi tempat beredarnya narkoba.

Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya, termasuk di lembaga pemasyarakatan.

Ia berharap mendapatkan dukungan masyarakat dan lembaga terkait.

"Kita minta pihak Lapas dapat mendukung upaya ini dengan tidak memuluskan peredaran narkoba di lapas," ujarnya.

Polres Dharmasraya memastikan akan melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba di Lapas, sehingga tempat binaan tersebut bebas dari praktik narkoba.

"Pemeriksaan seluruh warga Lapas akan dilanjutkan, jadi tidak berhenti di sini saja," tegasnya.

Ia menyebutkan pelaku bersama barang bukti berupa 2,54 gram narkoba jenis sabu-sabu, 18 unit Android dan uang senilai Rp102.000 sudah diamankan. Eman tersangka akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara. (*)