Logo Header Antaranews Sumbar

Menpan: PP 103/2012 Membantu KPK

Selasa, 11 Desember 2012 20:43 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan telah selesai dan disetujuinya Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dulu itu kan dikasih empat tahun tapi tiap satu tahun kontraknya, jadi kalau dikasih empat tahun langsung kan sangat membantu (KPK)," kata Azwar Abubakar seusai menghadiri Diskusi Nasional yang diselenggarakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Selasa. Azwar menjelaskan bahwa dalam PP 103/2012 mengatur tentang penempatan pegawai dari lembaga lain di KPK dengan durasi awal yaitu empat tahun, kemudian bisa diperpanjang maksimal empat tahun serta dapat ditambah kembali dua tahun. "Jadi itu berarti penempatan PNS (di KPK-red), minimal empat tahun maksimal 10 tahun," ujar dia. Setelah 4 tahun itu induknya boleh tarik dia kembali, apakah ditempatkan tempat lain atau promosi, lalu 2-3 tahun bisa kembali lagi, katanya. Menurut Azwar setelah masa tugas empat tahun pertama, induk asal pegawai ataupun penyidik yang diperbantukan ke KPK dapat menarik kembali personilnya sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Ia juga menilai durasi empat tahun pertama cukup longgar bagi KPK. "Cukup longgar lah, KPK juga terima empat tahun pertama kali misalkan mereka didik enam bulan itu kan masih bisa dipakai tiga setengah tahun," kata Azwar. Sebelumnya, pada Senin (10/12) juru bicara KPK Johan Budi SP, mengatakan bahwa tambahan waktu 2 tahun yang diberikan dalam PP 103/2012 memberi kesempatan pada komisinya untuk merekrut penyidik. "Jadi masa 4-4-2 adalah jalan tengah, artinya KPK memiliki waktu 2 tahun untuk merekrut penyidik, mendidik dan kesiapan lainnya," tambah Johan. Jumlah penyidik KPK saat ini hanya tinggal 52 orang pasca penarikan 26 penyidik Polri di KPK sejak September 2012. Sedangkan penyidik Polri di KPK yang telah beralih status menjadi pegawai KPK adalah 28 orang. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026