Logo Header Antaranews Sumbar

Dishub Terapkan Operasi Derek Berantas Parkir Liar

Selasa, 22 Juli 2014 13:34 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan mekanisme baru dalam rangka menertibkan parkir liar yang ada di seluruh wilayah ibu kota, yaitu melalui pelaksanaan operasi derek. "Karena penerapan tindakan cabut pentil dan tilang masih kurang berhasil menghilangkan parkir liar, maka nanti kita akan coba dengan operasi derek," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Jakarta, Selasa. Menurut pria yang akrab disapa Akbar itu, beberapa terakhir ini pelanggaran parkir oleh para pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Kota Jakarta cukup marak. "Namun ternyata, penegakan hukum dengan cara cabut pentil dan tilang tidak cukup membuat para pelaku parkir liar itu jera. Parkir liar masih marak. Makanya, kami harus mencari cara lain," ujar Akbar. Terkait operasi derek tersebut, dia menuturkan akan dilakukan dengan cara menderek kendaraan bermotor yang parkir liar ke lahan parkir yang sudah disiapkan. Selanjutnya, pemilik kendaraan itu akan diminta untuk membayar biaya jasa derek sebesar Rp500.000. "Kita terapkan retribusi jasa derek karena sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi dengan besaran maksimum Rp500.000. Ini tidak melanggar aturan parkir," tutur Akbar. Dia mengungkapkan pembayaran retribusi tersebut dilakukan melalui sistem transfer antar bank ke rekening khusus atau rekening penampungan retribusi daerah di Bank DKI untuk menghindari kecurangan dalam pembayarannya. Lalu, sambung dia, slip transfer pembayaran retribusi jasa derek tersebut akan dijadikan sebagai bukti untuk mengambil kendaraan yang telah diderek. "Saat ini, kita masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan operasi derek tersebut. Kita harap bisa segera diterapkan, sehingga parkir liar dapat dihilangkan di seluruh wilayah Jakarta," tambah Akbar. (*/sun)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026