Budi Mulya: Kebijakan BI Berdasarkan Perppu

id Budi Mulya: Kebijakan BI Berdasarkan Perppu

Jakarta, (Antara) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menyatakan bahwa kebijakan yang ia ambil sebagai pejabat BI adalah berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). "Yang kami lakukan bukan yang asal, tapi berdasarkan mandat UU. UU itu datangnya dari Perppu. Silakan kita lihat Perppu-nya. Perppu jelas yaitu No 2/2008. Di dalam Perppu itu, siapa yang membuat perppu? Presiden Republik yang sekarang masih aktif," kata Budi Mulya seusai sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Dalam sidang itu, majelis hakim yang terdiri atas Aviantara, Rohmad, Anas Mustaqim, Made Hendra dan Joko Subagyo menilai Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. "Presiden kita yang masih aktif juga menulis buku bahwa November 2008 itu bukan keadaan normal. Itu keadaan harus diantisipasi kalau tidak akan terjadi krisis yang lebih lanjut," kata Budi Mulya dengan emosional. Ia mengaku sedih dan kecewa dengan hakim yang memutuskan berdasarkan tuntutan jaksa karena berkeras seolah-olah yang dilakukan BI dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) salah. "Hakim hanya mengatakan bahwa negeri ini sejak periode 2008 sejak Oktober-November tidak ada krisis. Ini bukan ngomongin krisis yang sedang terjadi," ujar Budi. Ia mengaku bahwa BI bahkan mengeluarkan 10 Peraturan BI (PBI) untuk mengatasi krisis. "Sebanyak 10 PBI mengenai bagaimana kami BI memberikan fasilitas likuiditas aset. Jadi sesuatu yang sudah jadi kompetensi dan tanggung jawab lembaga kami melihat situasi tidak dipertimbangkan, kami harapakan majelis hakim memahami bahwa BI dan pemerintah bekerja berdasarkan kompetensi, pengalaman dan mandat," kata Budi. Artinya Budi Mulya masih meyakini bahwa terjadi krisis perbankan dan keuangan pada 2008 dan tindakan BI adalah mencegah agar krisis itu tidak membesar sehingga menjadi krisis seperti 1997 dan 1998. "Jangan dibayangkan, Oktober- November sudah terjadi krisis seperti 1997/1998, yang kita jaga adalah jangan terjadi dampak krisis yang berkelanjutan, itu yang kami lakukan. Saya jelas banding," katanya. (*/sun)