Logo Header Antaranews Sumbar

Tim JPU KPK Tolak Eksepsi Anas Urbaningrum

Kamis, 12 Juni 2014 14:02 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (12/6). (Antara/Fanny Oc

Jakarta, (Antara) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. "Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan menolak keberatan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa," kata jaksa KPK. Tim JPU KPK juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk melanjutkan persidangan dan mengadili terdakwa yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Jaksa KPK menambahkan nota keberatan yang disampaikan Anas Urbaningrum pada persidangan 6 Juni telah memasuki pokok perkara, tidak relevan, dan keluar dari ruang lingkup eksepsi sehingga perlu ditolak dan dikesampingkan. "Dengan kepiawaiannya dalam berorasi, terdakwa berusaha menggiring forum yang terhormat ini masuk dalam format politik dengan bahasa politik, dengan 'gesture' politik, dengan logika politik, dan bahkan sentimen-sentimen politik," kata jaksa. Tim JPU KPK menyebut Anas bersusah payah membangun logika pembenaran sebagai korban dari sebuah pertaruhan politik dan berada di persidangan sebagai terdakwa yang menjadi bagian dari skenario politik. "Penggunaan cara itu tidak lebih dari bagian dan upaya terdakwa untuk menggalang opini publik dari persoalan Anas Urbaningrum yang sedang menjalani proses hukum karena didakwa kasus korupsi ke dalam ranah Anas Urbaningrum sebagai korban politik," kata jaksa. Pada persidangan 6 Juni, Anas menyebut surat dakwaan terhadapnya imajiner dan menilai JPU KPK sebagai "penjahit handal". "Permulaan surat dakwaan diantarkan dengan kalimat imajiner saya tahu kalimat tersebut dari saksi, tapi imajiner kalau tidak disebut fitnah semata," kata Anas. Anas mengatakan, "Pada 4 Februari 2013, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono mendesak KPK untuk segera mengambil langkah yang konklusif dan tuntas terhadap masalah hukum terkait dengan saya." Menurut Anas, pernyataan itu disampaikan dengan dilengkapi kalimat "Kalau memang dinyatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu kalau itu tak salah". Apalagi pernyataan itu muncul setelah rilis survei "khusus" yang mendesaknya untuk mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Dalam perkara ini, Anas diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek. Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026