Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Siapkan Saksi Hadapi Gugatan NasDem

Senin, 9 Juni 2014 04:40 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan mempersiapkan saksi untuk menghadapi sidang gugatan Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Para saksi tersebut terdiri dari PPK, PPS dan KPPS masing-masing satu orang dan mereka hanya memberikan keterangan melalui telekonferen dari Unand Padang," kata Ketua KPU Solok Selatan Robert Cenedy didampingi Koordinator Divisi Hukum Nila Puspita di Padang Aro, Senin. Sedangkan yang akan menghadiri sidang MK tersebut, katanya, hanya KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota yang bermasalah. "Sisanya hanya memberikan keterangan melalui telekonferen dari Padang," katanya. Untuk para saksi, katanya, akan diberangkatkan hari ini ke Padang dan mereka siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh MK. "Intinya dalam menghadapi sidang MK ini kami sudah siap baik dari bukti-bukti maupun saksi," katanya. Ia menyebutkan, sidang gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk wilayah Sumatera Barat diagendakan Selasa (10/6) yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB tetapi belum diketahui pukul berapa untuk Solok Selatan. Karena jadwal sidang oleh MK tersebut berdasarkan provinsi sehingga belum diketahui pukul berapa untuk Solok Selatan. "Oleh karena itu semua saksi ditempatkan di Padang mulai dari Selasa pagi sampai persidangan selesai," katanya. Dikatakannya, untuk wilayah Sumbar ada empat partai politik yang menggugat KPU kabupaten/kota, yakni Partai Golkar, NasDem, PPP dan Hanura dan khusus untuk Solok Selatan digugat oleh NasDem. Dia menyatakan, Partai NasDem melayangkan gugatan ke MK dalam hal adanya kesalahan surat suara di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sangir. "Partai NasDem meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang sedangkan kita hanya melaksanakan rekomendasi Panwaslu," katanya. Sebelumnya caleg Partai NasDem Mursiwal menyatakan bahwa gugatan ke MK tersebut dimasukkan ke MK pada Sabtu (10/5). Ia mengantarkannya langsung. "Kami menginginkan aturan yang sudah ada tidak dilanggar oleh penyelenggara pemilu. Oleh karena itu kita layangkan gugatan," katanya. Dia mengatakan, gugatan tersebut karena ada kesalahan di 11 TPS di Kecamatan Sangir, tetapi KPU dan Panwaslu tetap melakukan pemilihan serta menghitung surat suara yang salah tersebut menjadi suara sah. "Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 306 jika ada kesalahan surat suara maka suara tersebut tidak sah dan KPU harus melakukan pemilihan ulang dan inilah yang kita gugat," katanya. Dia menambahkan, Panwaslu dalam memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan pemungutan suara ulang berada di bawah tekanan dan alasannya tidak bisa diterima. (*/rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026