Anny: Kemenkeu Tidak Revisi Anggaran Hambalang
Senin, 28 April 2014 21:02 WIB
Mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawaty. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawaty mengaku bahwa Kementerian Keuangan tidak melakukan revisi anggaran proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Kontrak tahun jamak yang diberikan izin oleh Kemenkeu adalah izin untuk boleh melakukan perjanjian antara pengguna barang dan penyedia barang. Jadi tidak ada satu pun persetujuan Kemenkeu yang terkait anggaran, apalagi anggaran tahun jamak," kata Anny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Anny menyampaikan hal tersebut dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
"Sedangkan terkait revisi, yang diberikan bukanlah revisi anggaran karena pagu anggaran Hambalang adalah yang disetujui Komisi X dan Kemenpora dan sudah disahkan di APBN, sedangkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) di APBN-Perubahan sudah disahkan Juli 2010, jadi tidak ada hubungan dengan revisi anggaran karena tidak pernah ada revisi anggaran. Izin yang diberikan Kemenkeu adalah pemberian izin perikatan terhadap pengguna jasa ke penyedia jasa," ujar Anny yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Izin tersebut sudah melalui meja Menteri Keuangan yang saat itu dijabat oleh Agus Martowardojo melalui nota dinas dari Anny kepada Agus pada 29 November 2010. Agus saat itu memerintahkan agar nota itu "diselesaikan".
"Surat permintaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga itu adalah koreksi volume proyek, tidak mengubah pagu karena dokumen dari Kemenpora ada perbedaan volume, sehingga yang merevisi juga bukan kami tapi karena permintaan Kemenpora," kata Anny.
Perbedaan volume tersebut menurut Anny adalah perubahan volume P3SON Hambalang menjadi 121 ribu meter persegi, namun pagu anggaran tetap Rp125 miliar sesuai dengan APBN 2010 yang ditetapkan pada Desember 2009, sedangkan APBN-Perubahan yang ditetapkan pada Juli 2010 pagunya menjadi Rp275 miliar sehingga total jumlah anggaran untuk P3SON Hambalang adalah Rp400 miliar.
"Di sini yang dilakukan adalah koreksi volume tapi karena di surat dari Kemenpora ditulis revisi anggaran maka kami minta dispensasi ke Menteri Keuangan untuk melakukan revisi koreksi pekerjaan tapi tidak mengubah pagu anggaran. Semua data kami peroleh dari Kemenpora yang sudah menerima persetujuan Komisi terkait karena Dirjen Anggaran tidak membahas anggaran, kami hanya mendokumentasikan semua APBN," kata Anny.
Surat Kemenpora tersebut menurut Anny adalah surat yang ditujukan kepada Menkeu tertanggal 28 Juni 2010 yang ditandatangani sekretaris Kemepora Wafid Muharam yang ditembuskan ke Menpora Andi Mallarangeng.
"Itu surat satu-satunya yang diterima dari Kemepora dan didisposi ke Dirjen Anggaran. Kami anggap ini ditulis Kemenpora karena penggunaan atas nama lazim dilakukan, ini bukan hanya terjadi di Kemenpora tapi juga kementerian teknis lainnya," ujar Anny.
Anny juga sudah berkeyakinan bahwa bila surat itu sudah tembus ke mejanya artinya direktur yang ada di bawah sudah memeriksa kelengkapan dokumen.
"Ternyata dokumen belum lengkap, jadi saya minta supaya menyampaikan rekomendasi teknisnya dari Kementerian Pekerjaan Umum tapi setelah itu saya tidak baca kelengkapannya kareja dirjen hanya terkait kebijakan. Hal-hal teknis dilakukan oleh direktur ke bawah. Kami harus bekerja dalam sistem," katanya.
Dalam perkara ini, Andi didakwa mendapatkan Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang yang merugian keuangan negara hingga Rp 464,391 miliar dari total anggaran mencapai Rp2,5 triliun dalam skema tahun jamak.
Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026