Arosuka, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat daerah itu untuk melaporkan jika menemukan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu kepada Panwaslu. "Panwaslu akan merahasiakan identitas pelapor, untuk itu masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor jika ada temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu,"kata Ketua Panwaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi di Arosuka, Rabu. Ia menilai tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini sangat rawan terjadi pelanggaran. Pelanggaran itu, baik oleh calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) yang ikut pemilu, seperti pemberian uang, barang, dan bentuk apapun yang tidak sesuai aturan. Pelanggaran seperti ini, kata dia, akan merusak tatanan demokrasi karena itu masyarakat harus mengawal secara bersama. Ia menyebutkan, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu, Panwaslu telah membentuk gabungan penegakan hukum terpadu yang beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu. Tugas dan tanggung jawab tim gabungan penegakan hukum terpadu (gakumdu) adalah menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2014. Kemudian menelaah apakah pengaduan atau laporan dari masyarakat layak diperoses dan dilakukan penyidikan pelanggaran pemilu. "Apabila layak untuk dilakukan penyidikan, laporan atau pengaduan masyarakat itu diserahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti," jelasnya. Kemudian laporan dari masyarakat tersebut akan dipilih antara kasus pidana pemilu, baik kasus terkait dengan administrasi, atau kasus terkait dengan kode etik. Ia menyebutkan, untuk pelanggaran pemilu yang masuk dalam ranah pidana seperti praktik politik uang, perusakan tempat pemungutan suara (TPS), kampanye tidak sesuai dengan jadwal, penggelembungan suara, dan penyusutan suara, serta perusakan baliho. "Terkait kasus administrasi, akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, sedangkan kasus kode etik penyelenggara pemilu akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya. Sementara Kepala Kepolisian Resor (Polres) Solok, AKBP Tommy Bambang Irawan menegaskan pihaknya siap menerima setiap laporan pelanggaran Pemilu 2014. "Kami tidak akan tebang pilih dan akan menindaklanjuti setiap laporan. Jika terbukti maka akan diberikan hukuman dan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk seputar pemilu," kata dia. (**/mar)