Panwaslu Solok: Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran Pemilu
Rabu, 5 Maret 2014 20:07 WIB
Arosuka, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat daerah itu untuk melaporkan jika menemukan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu kepada Panwaslu.
"Panwaslu akan merahasiakan identitas pelapor, untuk itu masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor jika ada temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu,"kata Ketua Panwaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi di Arosuka, Rabu.
Ia menilai tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini sangat rawan terjadi pelanggaran. Pelanggaran itu, baik oleh calon legislatif (caleg) atau partai politik (parpol) yang ikut pemilu, seperti pemberian uang, barang, dan bentuk apapun yang tidak sesuai aturan.
Pelanggaran seperti ini, kata dia, akan merusak tatanan demokrasi karena itu masyarakat harus mengawal secara bersama.
Ia menyebutkan, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu, Panwaslu telah membentuk gabungan penegakan hukum terpadu yang beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu.
Tugas dan tanggung jawab tim gabungan penegakan hukum terpadu (gakumdu) adalah menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2014.
Kemudian menelaah apakah pengaduan atau laporan dari masyarakat layak diperoses dan dilakukan penyidikan pelanggaran pemilu.
"Apabila layak untuk dilakukan penyidikan, laporan atau pengaduan masyarakat itu diserahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kemudian laporan dari masyarakat tersebut akan dipilih antara kasus pidana pemilu, baik kasus terkait dengan administrasi, atau kasus terkait dengan kode etik.
Ia menyebutkan, untuk pelanggaran pemilu yang masuk dalam ranah pidana seperti praktik politik uang, perusakan tempat pemungutan suara (TPS), kampanye tidak sesuai dengan jadwal, penggelembungan suara, dan penyusutan suara, serta perusakan baliho.
"Terkait kasus administrasi, akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, sedangkan kasus kode etik penyelenggara pemilu akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," katanya.
Sementara Kepala Kepolisian Resor (Polres) Solok, AKBP Tommy Bambang Irawan menegaskan pihaknya siap menerima setiap laporan pelanggaran Pemilu 2014.
"Kami tidak akan tebang pilih dan akan menindaklanjuti setiap laporan. Jika terbukti maka akan diberikan hukuman dan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk seputar pemilu," kata dia. (**/mar)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wako Solok tinjau dan salurkan bantuan korban kebakaran di Simpang Rumbio
05 February 2026 19:43 WIB
Wawako Solok buka pelatihan dasar CPNS Kota Solok tahun 2026 sebanyak 111 orang
05 February 2026 19:35 WIB
Pemkab Solok sambut kedatangan audiensi Yari -- Eno School Finland Student Exchange
31 January 2026 22:22 WIB
Wali Kota Solok Hadiri Rakor Kepala Daerah se-Sumbar Bahas Penanganan Pasca Bencana
31 January 2026 18:15 WIB
Wawako Solok Sambut kunjungan Yayasan Yari School dan Perwakilan Eno School Finlandia
31 January 2026 18:12 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018