Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai upaya pemerintah dalam memberantas narkoba tidak sinkron dengan keputusan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. "Jadi ada ketidaksinkronan antara upaya Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional untuk tegas menumpas habis penyalahgunaan narkoba termasuk penyelundup namun di sisi lain kita membebaskan pelaku narkoba," kata Tantowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. Tantowi menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak membaca suasana kebatinan masyarakat Indonesia yang ingin memberantas narkoba. Dia menjelaskan selama ini sikap pemerintah Australia terhadap Indonesia sangat tidak bersahabat dan sangat menyepelekan posisi Indonesia terlebih setelah kasus penyadapan yang dilakukan Australia. "Ini juga jadi perasaan rakyat, namun presiden memberikan keputusan yang tidak berangkat dari suasana hati masyarakat," ujarnya. Keputusan pembebasan bersyarat kepada Corby itu menurut Tantowi menguntungkan pemerintah Australia karena salah satu tugas besar sebuah pemerintahan adalah menyelamatkan nyawa warganya di negara lain. Dia mengatakan posisi Perdana Menteri Australia Tony Abbott semakin baik di mata masyarakatnya karena Corby berhasil bebas namun Indonesia semakin terpuruk. "Posisi PM Abbott semakin tinggi di mata masyarakat Australia sementara Indonesia terpuruk," ujarnya. Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (10/2). Corby merupakan salah satu dai 1.291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby bebas setelah yang bersangkutan berada di dalam lapas selama 9 tahun 4 bulan. Corby ditangkap tahun 2004 di bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Lalu pada Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. Corby di tahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali dari 2006-2011 dan sudah mendapatkan remisi 25 bulan. Presiden SBY melalui Keppres No.22/G Tahun 2012 memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. (*/sun)