Jakarta, (Antara) - Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak tiga calon hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial. "DPR menolak tiga calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial patut diberikan apresiasi," kata Ketua IKAHI MA Gayus Lumbuun yang juga Hakim Agung itu di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon hakim agung. Tiga calon hakim agung yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut yaitu Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto. Komisi III DPR akhirnya menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial. Keputusan tersebut dilakukan melalui voting. Berdasarkan hasil voting, Suhardjono mendapat tiga suara setuju, 44 suara tidak setuju dan satu abstain. Maria Anna mendapat tiga suara setuju, 44 suara tidak setuju dan satu abstain. Sementara Sunarto mendapat lima suara setuju, 42 suara tidak setuju dan satu abstain. "Ini penting agar calon-calon Hakim Agung yang pernah gagal ketika diuji baik oleh KY maupun oleh DPR perlu melakukan perbaikan dalam mempersiapkan diri ketika kembali maju untuk mengikuti ujian calon Hakim Agung yang memang berat untuk mendapatkan Hakim Agung yang berkualitas baik mental maupun kemampuannya," kata Gayus. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024