Limapuluh Kota (ANTARA) - Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kabupaten Limapuluh Kota, berpeluang mendapat fasilitasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Peluang itu diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota.
"Selain berpeluang mendapat fasilitasi pendanaan dari APBD, Pondok Pesantren dan MDT/MDA, juga berpeluang mendapat fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, serta fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dari pemerintah daerah. Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," kata M. Fajar Rillah Vesky, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Limapuluh Kota Tentang Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, kepada wartawan Jumat siang (29/5/2026).
Fajar Rillah Vesky menyebut, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, sudah dirancang sejak DPRD periode-periode sebelumnya. Dan dilanjutkan DPRD periode sekarang dalam bentuk lebih nyata. Berupa, Ranperda Inisiatif yang disepakati dengan pemerintah daerah. "Tentu saja, acuan dari Ranperda ini adalah UU 18/2019 Tentang Pesantren, UU 23/2014 tentang Pemda, UU 20/2003 tentang Sisdiknas, dan PP 48/2018 tentang Pendanaan Pendidikan," kata Fajar.
Politisi Partai Golkar ini menyebut, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah sebagai Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota, sudah melewati tahapan harmonisasi bersama Kemenkumham dan sudah melalui Forum Diskusi Publik pada Januari lalu. Namun, untuk penyempurnaannya atau finalisasi Ranperda ini, DPRD membentuk Pansus yang anggotanya utusan dari seluruh fraksi.
Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah ini dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Ustad HM. Fadhil Abrar LC (PKS). Sedangkan Wakil Ketua Pansus adalah Hendri SAg (Gerindra), dengan anggota Prima Myfirson SPD MPD (Demokrat), Siska (PDI-P), Fery Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo (Golkar), Esi Asmawati Amd (NasDem), Syafril (PPP), Yuliansof (PKB), dan Mulyadi (PAN).
"Pansus yang dibentuk, sudah menggelar rapat kerja secara maraton. Rapat kerja tidak hanya dengan OPD atau dinas terkait. Tapi melibatkan Kemenag, PC Nadhlatul Ulama (NU), PD Muhammadiyah dan Perti. Banyak masukan dan koreksi ditampung Pansus. Terutama dari Kasi PD Pontren, Buya Safrijon Azwar MA, selaku Tim Finalisasi Ranperda Pesantren yang dibentuk Kemenag," kata Fajar Rillah Vesky.
Selain rapat tersebut, Pansus yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota juga berkonsultasi dengan Dinas Pendikan Sumbar dan Bagian Kesra Setdaprov Sumbar. Karena akhir tahun lalu, Pemprov bersama DPRD Sumbar juga sudah mengesahkan Perda Pesantren. Konsultasi ini juga didampingi Asisten III Setdakab Limapuluh Kota Ekki Hari Purnama, Sekretaris DPRD Aneta Budi Putra, Kadisdikbud Antoni dan Kabidnya Yolla, Kabag Kesra Syukrialdi Arlen, dan Tim Bagian Hukum Setdakab Limapuluh Kota. (***)