Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, meminta pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak dan tetap mengikuti penetapan harga di provinsi.
"Permintaan itu telah tertuang dalam surat himbauan Bupati Pasaman Barat nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 kepada pabrik kelapa sawit agar menjaga stabilitas TBS pascakebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Jumat.
Menurutnya sejak 20 Mei 2026 berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat telah terjadi penurunan harga TBS dari Rp800-Rp1.300 per kilogram.
Dia mengatakan penurunan harga yang signifikan tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya, mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang diumumkan pemerintah pusat akan diimplementasikan Januari 2027.
Menurut dia kebijakan Presiden terkait tata kelola ekspor SDA dan produk turunannya yang akan ditindaklanjuti PT DSI BUMN merupakan keputusan yang baik untuk seluruh pihak, baik negara, korporasi dan petani sawit guna menghindari manipulasi harga ekspor
"Bahkan kebijakan mandatori B50 pada Juli 2026 justru memperkuat serapan Crude Palm Oil (CPO) ke depannya," katanya.
Ia menyebutkan kemitraan dalam penetapan harga TBS secara berkala telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 1 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Oleh sebab itu, kata dia, pembelian TBS petani harus menggambarkan harga pasar perdagangan CPO dan turunannya yang berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan di Sumatera Barat.
Ia menegaskan larangan praktik permainan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan ke depan. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” ujar dia menjelaskan.
Pemkab Pasaman Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah, serta akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani, kata dia.
"Jika ditemukan pelanggaran memanipulasi harga secara tidak wajar maka Pemkab Pasaman Barat akan mengambil sikap tegas. Surat himbauan ini telah kami sampaikan ke 15 perusahaan dan pabrik kelapa sawit ," ujarnya.