Padang, (Antara) - PT Pos Indonesia (Persero) Sumatera Barat menyatakan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) Rp1.370.100.000 dikembalikan kepada pemerintah pusat setelah batas waktu penyaluran ditutup.
Kepala Area II Ritel dan Properti PT Pos Indonesia Suhatman di Padang, Selasa, mengatakan untuk penyaluran BLSM tahap II, batas waktunya telah berakhir, pada 13 Desember 2013, dan sisa dana yang tidak tersalurkan Rp1.370.100.000 telah dikembalikan pada pemerintah pusat.
"Kami mengembalikan dana tersebut, sebab batas waktu penyaluran setelah diperpanjang habis, dan anggaran yang diperuntukan bagi Rumah Tangga Sasaran (RTS) harus dipertanggungjawabkan, sebab itu laporannya telah dikirim pada pemerintah pusat," kata Suhatman.
Dia menambahkan dikembalikannya dana sisa tersebut, sebab pemerintah pusat juga akan mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut, dan sebenarnya pihak PT Pos telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, meski masih ada RTS yang tidak mengambil dana tersebut.
Berdasarkan data PT Pos Sumbar dari Rp1.370.100.000 tersebut, RTS yang tidak melakukan pencairan dana BLSM mereka ada sebanyak 4.567 RTS, dari total RTS yang berhak menerima dan masuk daftar di provinsi itu adalah 275.431 RTS.
Dengan demikain jumlah dana BLSM yang tahap dua yang telah disalurkan di Sumbar mencapai Rp81.259.200.000, atau 98,34 persen kepada 270.864 RTS.
Angka tersebut menurut pihak PT Pos setempat, sesuai dengan target secara nasional, karena pemerintah pusat menargetkan penyaluran tersebut minimal 98 persen disetiap daerah di Indonesia.
Dari data PT Pos tersebut, terlihat penyaluran dana BLSM bagi masyarakat di provinsi itu, di 19 kabupaten dan kota, berkisar antara 97 sampai 99 persen setiap kabupaten dan kotanya.
"Tidak tercapainya penyaluran BLSM 100 persen di daerah ini, disebabkan ada warga yang tidak mengambil ataupun datang ke kantor Pos, bahkan setelah kita turun lansung kelapangan, ada juga warga yang tidak menggunakan hak mereka untuk mendapatkan bantuan tersebut," jelasnya.
Suhatman menambahkan selain itu, pihak Pos juga telah menjelaskan dan mensosialisasikan batas akhir pencairan dana tersebut, sebab itu PT Pos telah bekerja maksimal dalam melakukan tugasnya dalam penyaluran ini.
BLSM merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah kepada warga miskin akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak.
BLSM disalurkan melalui dua tahap, tahap pertama pada Juli 2013 dan tahap kedua pada September lalu yang berakhir pada pertengahan Desember 2013.
Kompensasi yang diberikan pemerintah sebesar Rp150.000 per rumah tangga sasaran per bulan selama empat bulan, dimana warga penerima BLSM harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk mencairkan BLSM di kantor Pos. (*/zon)
Rp1,37 Miliar BLSM di Sumbar Dikembalikan
Ilustrasi warga penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). (Antara)