Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan kasus penggelapan sepeda motor yang berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku di media sosial (Medsos).
"Modus kasus ini pelaku awalnya membangun kepercayaan terhadap korban melalui perkenalan di media sosial Facebook," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri, di Pulau Punjung, Senin.
Ia menjelaskan setelah membangun kepercayaan terhadap korban kemudian pelaku mendatangi rumah korban, dan langsung meminjam motor jenis Honda Beat milik korban dengan alasan untuk menjemput mobil.
"Setelah dikuasai, motor tersebut dijual pelaku dengan harga lima juta. Uangnya digunakan kembali untuk membeli motor Satria FU yang lebih murah 3,5 juta, membeli narkoba, dan untuk judi slot," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku berinisial "FY" ditangkap di Jorong Aur Jaya, Nagari (Desa Adat) Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, pada Rabu (15/) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat, satu unit Satria FU, beserta surat-surat kendaraan, dan handphone diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata dia.
Ia mengatakan atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal 200 juta.