Sawahlunto (ANTARA) - PT Bukit Asam (Persero) Tbk membuka partisipasi publik dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana kegiatan penambangan batubara di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
General Manager PTBA Ombilin Yulfaizon, di Sawahlunto, Jum'at menyatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam tahapan konsultasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan membuka ruang bagi masyarakat terdampak dan pemerhati lingkungan untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan,” kata dia.
Ia menjelaskan partisipasi publik tersebut ditujukan kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung maupun tidak langsung, serta pihak yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan dan sosial terkait rencana kegiatan tersebut.
Penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan identitas diri yang jelas, alamat, serta uraian masukan yang relevan terhadap rencana kegiatan.
Pendapat masyarakat tersebut dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi, yakni ke kantor pusat PTBA di Tanjung Enim, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH) Kota Sawahlunto, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Rencana kegiatan penambangan batubara tersebut berada di sejumlah wilayah di Kota Sawahlunto, antara lain Desa Santur, Desa Rantih, dan Desa Sikalang di Kecamatan Talawi.
Selain potensi dampak ekonomi seperti terbukanya lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat, rencana kegiatan tersebut juga memuat potensi dampak lingkungan yang perlu dikaji lebih lanjut melalui dokumen AMDAL.
Dokumen AMDAL akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan lingkungan atas rencana usaha sebelum kegiatan operasional dilaksanakan.
Perwakilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau sekaligus tokoh masyarakat setempat, Dahler Djamaris Datuak Panghulu Sati, menyampaikan agar rencana kegiatan tetap memperhatikan ketentuan adat yang berlaku.
Ia menekankan bahwa lahan yang akan dimanfaatkan merupakan bagian dari hak ulayat kenagarian, sehingga pengelolaannya berada dalam kewenangan kaum adat.
“Diharapkan perusahaan dapat menghormati ketentuan tersebut dengan menyesuaikan seluruh tahapan kegiatan, mulai dari pra-produksi, produksi hingga pascaproduksi, dengan kesepakatan adat yang berlaku,” katanya.
Selain itu, ia juga mendorong agar peluang tenaga kerja dalam kegiatan pertambangan dapat memberikan prioritas kepada masyarakat lokal serta membuka akses lebih luas bagi UMKM setempat dalam kemitraan usaha.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PTBA Ombilin Yulfaizon menyatakan perusahaan membuka peluang rekrutmen tenaga kerja dengan prioritas bagi masyarakat setempat.
“Untuk peluang rekrutmen tenaga kerja dari anak nagari itu minimal 60 persen. Jika terdapat kebutuhan keahlian tertentu, serapan tenaga kerja lokal dapat mencapai hingga sekitar 80 persen,” ujarnya merinci.
Ia menambahkan perusahaan juga berupaya melibatkan pelaku UMKM lokal dalam mendukung kebutuhan operasional kegiatan sebagai bagian dari kontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
Proses penyusunan dokumen AMDAL melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah di tingkat kota, provinsi, hingga kementerian terkait sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan.