Pengacara: Ratu Atut Pasrah Jika Jadi Tersangka
Selasa, 17 Desember 2013 11:43 WIB
Jakarta, (Antara) - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan kliennya pasrah jika ada peningkatan status menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," kata TB Sukatma saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Namun, Sukatma mengatakan meskipun pasrah jika status Ratu Atut ditingkatkan menjadi tersangka, ia menegaskan bahwa fakta atau bukti menurutnya belum cukup untuk menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka.
"Saya selaku tim penasihat hukum yang sudah ada, kita merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan ibu (Ratu Atut) sebagai tersangka," ucap Sukatma.
Sukatma menambahkan pihaknya juga belum mendapat informasi soal status terbaru Ratu Atut.
"Sampai per hari ini ibu (Ratu Atut) dan KPK memang belum mengkonfirmasi atau konpres tentang peningkatan status dari penyelidkan ke penyidikan (untuk kasus alkes Banten) sampai dengan penempatan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Sebagaimana kabar yang berembus hari ini, Ratu Atut disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka, namun belum jelas untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konsistitusi atau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi beberapa waktu lalu. Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK Abraham Samad secara resmi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi yang juga mengatakan akan dijelaskan soal penggeledahan di rumah Ratu Atut.
Sejak Senin (16/12) malam hingga Selasa pagi ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Ratu Atut Chosiyah di Jln. bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, terkait Lebak, dengan tersangka adik kandung Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan kawan kawan. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bima Sakti optimistis timnas Indonesia U-17 mampu lolos ke 16 besar
16 September 2023 8:11 WIB, 2023
Diduga ada kecurangan, "Voter" sebut pemilihan waketum PSSI diulang atas permintaan Iwan Bule
16 February 2023 16:33 WIB, 2023
Rayakan 20 tahun berkarya, Astrid siap luncurkan single baru "Jadikan Aku Ratu"
25 January 2023 8:38 WIB, 2023
Tanggapan MUI Bogor terkait video viral yang mengaku sebagai Ratu Adil dan Imam Mahdi
08 December 2022 6:17 WIB, 2022
Berikut gelar keluarga kerajaan yang berubah setelah meninggalnya Ratu Elizabeth II
09 September 2022 11:57 WIB, 2022