Jakarta, (Antara) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak DPR RI untuk menunda pengesahan revisi UU Pesisir karena dinilai masih berpihak kepada kepentingan komersialisasi guna membuka investasi asing dibanding kepentingan nelayan tradisional. "KNTI menyerukan DPR RI untuk menunda pengesahan revisi UU No 27/2007 guna memastikan pemulihan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat, serta membatalkan keterlibatan asing dlm pengusahaan perairan pesisir Indonesia," kata Pembina KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Jumat. Menurut Riza, pemerintah saat ini seharusnya lebih berfungsi untuk "melunasi kewajibannya" dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Skala Kecil yang telah lama ditunggu kaum nelayan tradisional. Ia menegaskan, nelayan tradisional dan rakyat Indonesia memperkuat soliditas serta rasa senasib sepenanggungan guna menolak pengusahaan pesisir dan laut Indonesia oleh asing. "Pengelolaan laut haruslah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Indonesia," ujarnya. Ia berpendapat bahwa draf RUU (revisi) UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil akan mengundang investasi asing menguasai pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia. Riza memaparkan, setidaknya 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sudah dikelola asing seperti dari Australia, AS, Swiss, Perancis, Brasil, Singapura dan Thailand dengan membuka usaha pariwisata, perikanan, hingga penampungan limbah. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ingin pemerintah menghindari komersialisasi dalam pengaturan zonasi kawasan pesisir terutama untuk sektor kelautan dan perikanan. "Jika negara menghendaki pengaturan pesisir, semangat komersialisasi, privatisasi, dan kaplingisasi harus dipinggirkan," kata Abdul Halim saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (15/11). Ia menegaskan, pengaturan zonasi kawasan pesisir harus menghindari komersialisasi dan privatiasi untuk pemilik modal yang dapat berdampak kepada terpinggirkannya keberadaan masyarakat nelayan yang beroperasi di wilayah pesisir. Sejauh ini, ujar dia, model pengelolaan yang diusulkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih berpola lama yang mengusung komersialisasi. KKP sendiri menginginkan adanya terobosan berupa zonasi untuk kawasan perairan di Indonesia sebagai langkah yang akan mempermudah masuknya investasi ke sektor kelautan dan perikanan. "Harus ada satu terobosan karena ketiadaan regulasi saat ini. Yang terpenting adalah zonasi," kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad dalam diskusi "Mendorong Kredit Perbankan di Sektor Kelautan: Kepastian Zonasi dan Izin Lokasi" di Jakarta, Kamis (14/11). Sudirman memaparkan, peraturan pengaturan untuk pengelolaan kawasan perairan pesisir dapat dibuat seperti adanya subzona untuk perikanan budidaya, subzona untuk mutiara, dan ada subzona untuk nelayan kecil. (*/sun)