Lubuk Basung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menetapkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama 2025.
Pelaksanaan Tugas Sekretaris DPRD Yunilson di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke 21 Ranperda itu berasal dari DPRD dan pemerintah daerah.
"Ranperda itu disahkan setelah dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda, maka ditetapkannya sebanyak 21 Ranperda," katanya saat Paripurna Tutup Sidang 2025 dan membuka sidang 2026 di aula utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Ilham, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman dan Aderia dihadiri juga Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD dan unsur Forkopimda Plus.
Ia mengatakan dalam masa sidang 2025, pimpinan dan anggota DPRD Agam telah melakukan berbagai agenda kegiatan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Kegiatan berupa rapat-rapat kerja alat kelengkapan komisi dan non komisi, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat paripurna, rapat Bamus, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
"Selama 2025, sebanyak 35 rapat kerja yang dilakukan komisi 1 sampai komisi IV. Sedangkan non komisi sebanyak 28 kali rapat kerja," katanya.
Ia menambahkan dalam melaksanakan kegiatan kelembagaan, pelaksanaan hak dan kewajiban pada 2025, anggota dewan sudah melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dan dibahas dengan pemerintah daerah agar untuk ditampung dalam program pemerintah.
"Secara umum pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewajiban DPRD pada masa sidang 2025 sudah dilaksanakan dengan baik dan akan menjadi bagian dalam buku laporan kinerja DPRD Agam pada akhir masa jabatan keanggotaan DPRD," katanya.
Penyusunan laporan masa persidangan DPRD Agam pada 2025 yang memuat tentang upaya yang telah dilaksanakan DPRD Agam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten Agam.