Padang Panjang (ANTARA) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen, Padang Panjang, Sumatera Barat, Leon Simon, mengatakan kehadiran LBH Justiabelen untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam pendampingan hukum yang mudah diakses serta.

Hal itu diungkapkan Leon Simon, pada peluncuran LBH Justiciabelen di cafe Om Bento, Selasa.

Leon mengatakan LBH Justiciabelen adalah wadah advokasi, pendampingan, dan pelayanan hukum bagi masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan.

“Kehadiran LBH Justiciabelen menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada keadilan sosial, karena lembaga ini lahir dari kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan,” kata Leon.

Menurut dia, kehadiran LBH Justiciabelen, bahwa setiap masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi, berhak mendapatkan perlindungan hukum. LBH Justiciabelen akan menjadi rumah keadilan bagi semua.

“Kami siap memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, LBH Justiciabelen juga berkomitmen menjalankan program edukasi hukum, advokasi kebijakan publik, serta pendampingan dalam berbagai persoalan hukum mulai dari perdata, pidana, hingga kasus-kasus administrasi negara.” jelas dia.

Ia berharap, LBH Justiciabelen dapat bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan komunitas masyarakat untuk membangun budaya hukum yang adil dan bermartabat.

“Kami memahami bahwa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pendampingan hukum yang layak. LBH Justiciabelen hadir sebagai sahabat hukum, yang siap berdiri di sisi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan integritas dan profesionalisme,” ungkap Leon Simon.

LBH Justiciabelen didirikan pada 28 September 2025, dan telah berbadan hukum sesuai akta notaris dan beralamat Jln K.H. Ahmad Dahlan No 17 RT 01, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Ketua Advokat LBH Justiciabelen, Jontra Manvi Bakhra, S.H, menambahkan LBH Justiciabelen dibentuk sesuai amanat Undang-Undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, yaitu untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya terbantu ketika berhadapan dengan masalah hukum, tetapi juga memiliki pemahaman yang cukup tentang hak dan kewajibannya. Edukasi hukum menjadi bagian penting dari kerja-kerja LBH Justiciabelen,” tegas Jontra.

Menurut dia, masih banyak terjadi diskriminasi, lemahnya penegakan hukum dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum.

“Karena itu, kami membuka konsultasi untuk masyarakat dan siap memberikan pendampingan, berdasarkan pengalaman beracara dari rekan-rekan Advokat Justiciabelen selama bertahun-tahun di dunia hukum,” ujar Jontra.

Kedepan LBH Justiciabelen berkomitmen untuk membantu masyarakat kurang mampu, baik di dalam maupun luar Kota Padang Panjang.

“Untuk warga kurang mampu, kami menerima semua perkara tanpa pungutan biaya apapun. Semuanya gratis dan cukup membawa (SKTM) dari pemerintah setempat, ungkap anggota LBH Justiciabelen Kevin Erdian, S.H.

Kevin Erdian, S.H, memastikan lembaga ini akan menanggung seluruh proses pendampingan hingga persidangan apabila masyarakat benar-benar tidak mampu dan sedang mengalami ketidakadilan.

LBH Justiciabelen didukung Advokat diantaranya Al Kadri, S.H (Pidana), Romi Arianto, S.H (Pidana), Widi Nugraha, SH, S.E, M.M (Hukum Ekonomi Syariah), Jontra Manvi Bakhra, S.H (Perdata), Novi Ariyani Syafitri, S.H (Perdata), Kevin Erdian, S.H. (Pidana) dan Beni Wijaya, S.H, M.H (Hukum Islam). 


Pewarta : Isril Naidi
Editor :
Copyright © ANTARA 2025