Padang Panjang (ANTARA) - Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Hendri Arnis menegaskan keamanan pangan dalam program Makanan Bergizi (MBG) tidak bisa ditawar. Hal itu dikatakannya saat meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ma’arif, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Rabu.

“Program ini sangat penting bagi tumbuh kembang anak-anak. Karena itu, seluruh penyedia makanan bergizi harus disiplin menjalankan SOP,” kata dia.

Hendri Arnis, menyebutkan kunjungan ke SPPG Ma’arif untuk memastikan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan makanan bergizi berjalan baik dan sesuai aturan.

“Alhamdulillah, seluruh anak yang sempat dirawat sudah dipulangkan. Sebagian besar mengalami gejala ringan dan telah ditangani maksimal oleh tim medis dan kita masih menunggu hasil laboratorium,” jelasnya dia. terkait puluhan siswa yang diduga keracunan MBG Selasa lalu.

Saat rombongan berkeliling meninjau area pengolahan bahan baku, ruang penyimpanan, hingga proses distribusi makanan, Kepala SPPG, Tasya Oktafia didampingi Ketua Yayasan Wakaf Ma'arif, Nasrullah Nukman menjelaskan prosedur keamanan pangan, sistem pengawasan kualitas, dan mekanisme kebersihan dapur, menegaskan komitmen untuk memperkuat pengendalian mutu setiap tahap produksi dan terus berbenah serta memastikan pelayanan gizi yang aman, sehat, dan berkualitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Faizah, kepada wartawan mengatakan pasca puluhan siswa diduga keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG), operasional dapur SPPG Ma’arif dihentikan sementara, namun demikian penyaluran MBG tetap dilakukan dan mengganti makanan yang sebelumnya diolah di dapur SPPG dengan makanan siap saji.

Penghentian operasional dapur SPPG Ma’arif tersebut sampai keluar hasil tes Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Padang dan selesainya penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Panjang.

Menurut dia, sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada program MBG tertanggal 1 Oktober 2025, untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya surat edaran ini dan belum memiliki SLHS, SPPG harus memiliki SLHS paling lama satu bulan, sejak penerbitan Surat Edaran itu dan penerbitan SLHS harus rekomendasi Dinkes Padang Panjang. 


Pewarta : Isril Naidi
Editor :
Copyright © ANTARA 2025