Jakarta (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) melibatkan Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk berkolaborasi memperkuat perlindungan dalam bidang psikologi pada korban kekerasan di area kampus.

“Kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi antar bidang di berbagai perguruan tinggi yang diperlukan dalam hal perlindungan hingga pemulihan, yakni memberikan payung hukum, dukungan kesehatan, dan pendampingan psikologis terhadap saksi dan korban,” kata Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Henri Tambunan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Henri mengatakan kasus-kasus yang muncul tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental korban. Untuk itu, pencegahan dan penanganan kekerasan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai aspek, mulai dari hukum, kesehatan, dan psikologi.

Maka dari itu, UPH melalui fakultas psikologinya mengemban tugas untuk memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan di perguruan tinggi wilayah LLDikti III.

Pendampingan psikologi tidak hanya sebatas konseling, tetapi juga mencakup asesmen kondisi korban, intervensi psikologis sesuai kebutuhan, serta rencana tindak lanjut agar proses pemulihan berjalan optimal.

Supaya layanan psikologis berjalan terarah, UPH telah ditetapkan mekanisme yang jelas. Pelaporan kasus dilakukan terlebih dahulu ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.

Jika diperlukan pendampingan khusus (kesehatan, psikologi, atau hukum), Satgas kemudian bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk permohonan fasilitasi korban.

Berikutnya LLDikti Wilayah III akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra sesuai kebutuhan bidang. Korban kemudian akan mendapatkan rujukan resmi ke salah satu perguruan tinggi mitra, misalnya ke Fakultas Psikologi UPH untuk layanan pendampingan psikologis.

"Dengan alur ini, setiap kasus yang muncul dapat segera ditangani secara profesional, sehingga korban merasa aman, terlindungi, dan didukung dalam proses pemulihan," kata dia.

Dalam kerja sama ini, kolaborasi dilakukan melalui tiga bidang utama, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum. Setiap bidang melibatkan sejumlah PTS mitra yang berperan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban kekerasan.

Pada bidang kesehatan, dukungan diberikan oleh Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, STIKES Sumber Waras, STIKES RSPAD Gatot Soebroto, dan STIK Budi Kemuliaan.

Sementara itu, di bidang psikologi melibatkan Universitas Gunadarma, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Universitas Pelita Harapan, serta Universitas Bina Nusantara. Adapun pada bidang bantuan hukum, peran penting dijalankan oleh Universitas Sahid, Universitas Budi Luhur, Universitas Bina Nusantara, dan Universitas Trisakti.

Ia menambahkan keikutsertaan itu jadi komitmen UPH dalam mendukung upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan berintegritas, serta sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.


 


Pewarta : Hreeloita Dharma Shanti
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025