Padang (ANTARA) - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) gratis di Pasaman, provinsi setempat pada Senin (15/9).

Dukungan tersebut ditunjukkan oleh Tim Kemenkum melalui sosialisasi sekaligus pendampingan pembentukan Posbankum yang digelar secara daring di Padang, dan diikuti oleh instrumen pemerintah kabupaten Pasaman.

"Kami mendorong pemerintah Pasaman agar segera membentuk pos bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara gratis," kata Ketua Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Sumbar Imelda Milu Kemalasari.

Ia mengatakan kehadiran pos bantuan hukum di daerah tujuannya adalah  untuk memastikan masyarakat memiliki akses bantuan hukum gratis, cepat, dan profesional.

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Ia menjelaskan bahwa fungsi utama Pos bantuan hukum adalah memberikan layanan hukum cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

Layanan itu bisa meliputi informasi, konsultasi, pendampingan hukum, maupun pendampingan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan warga.

Tim Penyuluh Hukum lainnya yaitu Syamsuriul mendorong agar setiap nagari (setingkat kelurahan) agar segera membentuk tim Posbankum dan melengkapi persyaratan administratif.

Tim dari Kemenkum Sumbar pada kegiatan tersebut telah menyampaikan tiga hal teknis yang berkaitan dengan pembentukan Posbankum.

Pertama adalah tentang prosedur dan petunjuk teknis pembentukan Posbankum, kedua mekanisme kerja sama paralegal dengan lembaga bantuan hukum (OBH), ketiga adalah pelibatan aktif perangkat nagari dalam operasional.

Untuk wilayah Kabupaten Pasaman tercatat memiliki 12 kecamatan dan 62 nagari yang menjadi sasaran program atau diproyeksikan membentuk Posbankum.

Kegiatan sosialisasi itu disambut positif oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman, karena mereka memperoleh dasar yang jelas tentang pembentukan posbankum.

Sosialisasi diikuti secara daring oleh Bagian Hukum Pemkab Pasaman yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda Wetsorizal, camat serta wali nagari se-Kabupaten Pasaman.

Seluruh nagari menyatakan komitmen untuk membentuk Posbankum yang diyakini mampu menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan hukum secara merata kepada masyarakat miskin dan rentan.

Pada bagian lain, kegiatan juga diikuti oleh Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Posbakumadin Pasaman Barat Siri Afni, selaku OBH di Sumbar yang telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum RI.