Lubuk Basung, Agam (ANTARA) - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menegaskan dalam menjatuhkan sanksi adat sudah sesuai dengan Adat Salingka Nagari atau desa setempat dan sepanjang warih nan bajawek, pusako nan ditolong atau turun temurun dari dahulunya.

Hal itu disampaikan Ketua KAN Panampuang Istaid Datuak Tan Kabasaran di dalam keterangan klarifikasi tertulisnya yang diterima ANTARA, Senin (11/8/2025) terkait berita rilis berjudul "Warga Panampuang Kabupaten Agam  Resah Dengan Sanksi Adat dan Denda". 

Ninik Mamak Nan 10 dan KAN menyayangkan adanya berita keresahan masyarakat Nagari Panampuang atas sanksi adat, dan disebutkannya itu adalah tidak benar. 

"Kami merasa tidak adanya keresahan yang terjadi di Nagari Panampuang yang terkait dengan sanksi adat atau disebabkan lainnya, Nagari Panampuang tetap kondusif dan aman saja," jelasnya. 

Ia mengatakan sanksi adat yang diberlakukan terhadap masyarakat Nagari Panampuang dari dahulu sampai sekarang, "tasundak digalang panjang, luko kaniang, tapijak di arang, itam tapak" atau yang membuat kesalahan yang membayar denda. Dan itu bukan bentuk intimidasi. 

"Kami tidak memberikan sanksi kepada pihak yang membayarkan sanksi adat. Sanksi yang diberikan sesuai dengan sanksi adat ibarat orang sakit sudah diobati, tetapi belum sehat dan masih tetap menjalankan sanksi adat," terangnya dalam keterangan tertulis  yang juga ditandatangani oleh  Tambang Adat Nagari Panampuang HM Datuak Sampono Alam itu. 

Ia menjelaskan bahwa juga sebelumnya KAN memberikan sanksi kepada warga, salah satunya disebabkan prilaku perkataan dan perbuatan yang tidak sesuai dengan adat yang berlaku di Nagari Panampuang. 

Di dalam adat, lanjut dia, tidak ada klarifikasi yang melanggar adat, karena sidang adat melalui sidang Ninik Mamak Nagari. 

Dalam hal ini, Ninik Mamak Nan 10 bersama-sama Ninik Mamak yang melanggar adat dan Ninik Mamak Suku yang melanggar adat kato putuih, biang cabiak atau keputusan ninik mamak, keputusan final melalui mamak suku masing-masing yang mewakili. 

Kemudian terkait anak nagari yang melakukan pernikahan dan apapun yang akan mereka perbuat dibutuhkan rekomendasi dan persetujuan dari ninik mamak yang bersangkutan sepanjang yang berlaku di Adat Salingka Nagari. 

"Keputusan yang telah diberikan sepanjang yang berlaku dan tidak meresahkan masyarakat," katanya. 

Bagi yang telah mengisi adat dan "limbago" yang "dituang hujan taduah, ribuik tanang" dan tidak ada keresahan atau kalau sudah dibayar denda adat tidak ada lagi kelanjutan dan seperti semula.

Ia menegaskan semua  keputusan yang diambil Ninik Mamak dan KAN Nagari Panampuang semuanya berdasarkan Adat Salingka Nagari.


Pewarta : Yusrizal
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025