Padang, (Antara) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), secara berlahap mulai menyosialisasikan Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan(Ormas) kepada komunitas di daerah itu. "Kami belum menyeluruh sosialisasi regulasi baru tentang Ormas itu, tapi secara berlahan pada pertemuan dengan komunitas masyarakat mulai disampaikan," kata Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda di Padang, Selasa. Ia menjelaskan, sebagian daerah sudah ada juga yang memulai sosialisasi tersebut, tapi diharapkan maksimal sosialisasinya UU No. 17/2013 pada tahun depan, tentu kabupaten/kota diharapkan mengalokasikan anggarannya. Jika, tanpa anggaran pelaksanaan sosialisasi UU Ormas --merupakan revisi penyempurna dari UU No. 08/1985--, jelas tak maksimal pelaksanaannya. "UU tentang Ormas baru diterbitkan, dipandang penting untuk disosialisasikan ke masyarakat, agar tak ada salah dalam pemahaman dan mengartikannya," tambahnya. Data Kesbangpol Sumbar, mencatat jumlah Ormas yang terdaftar sekitar 360 organisasi baik bidang keagamaan, sosial dan lembaga swadaya masyarakat. Menurut dia, dari jumlah data Ormas dan Orsos yang tercatat tersebut, tak tertutup kemungkinan ada tidak aktif lagi, serta terjadi perubahan nama. Jadi, salah satu upaya pemantauan dilakukan melalui proses daftar ulang Ormas ke Kesbangpol, tapi tidak semuanya yang mau melakukan daftar/pemberitahuan ulang setiap tahunnya. Semestinya, menurut dia, setiap adanya pergantian kepengurusan Ormas perlu diberitahukan atau didaftarkan kembali nama-nama pengurus yang baru tersebut. Kenyataannya, hal ini yang sulit dan jarang dilakukan sebagian dari Ormas, hanya banyak yang memperbaharui atau pemberitahuan ke instansi terkait ketika ingin dapat bantuan ke pemerintah daerah. Sedangkan untuk melakukan pemantauan di lapangan, kata dia, jumlah yang ratusan sulit untuk menginventarisirnya, karena banyak juga yang sekretariannya pindah tempat. Bahkan, parahnya ada pula Ormas yang plang namanya saja berdiri dengan sekretariat, tapi sulit mencari pengurusnya dan bisa saja sudah ada pergantian kepemimpinan di tubuh organisasi tersebut. "Kami sulit memastikan berapa ormas yang masih benar-benar ada aktivitas organsisasinya atau aktif, dan berapa pula yang sudah tak aktif lagi. Maka diharapkan peran pengurus atau pengelola Ormas dapat melakukan daftar ulang," ujarnya. (*/sir/jno)