Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendapatkan bantuan sebesar Rp16 miliar untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Afniwirman di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan dana Rp16 miliar digunakan untuk membangun sarana dan prasarana di TPST Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung.

"Dana sebagian besar bakal digunakan untuk pengadaan mesin pembilah sampah," katanya.

Ia mengatakan bantuan itu berasal dari Dirjen Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2026.

Seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan telah melakukan komunikasi secara intensif dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat.

"Dari komunikasi secara intensif itu, dana Rp16 miliar tersebut masih oke pada 2026," katanya.

Ia menambahkan surat dukungan dari Bupati Agam dan Ketua DPRD Agam telah dilengkapi dan ini salah satu syarat yang harus dilengkapi terkait kesanggupan dari daerah untuk menganggarkan dana di APBD sebesar Rp4 miliar per tahun.

Dana tersebut nantinya digunakan untuk operasional alat dengan kapasitas 50 ton per hari dengan biaya operasional Rp50 ribu per ton atau Rp12,5 juta per bulan.

"Dana ini tidak bakal jadi beban dari APBD, karena ada pendapatan nantinya dari penjualan pupuk organik yang dihasilkan sekitar sembilan ton per hari atau Rp9 juta dengan harga jual Rp1.000 per kilogram. Belum termasuk kaleng dan kerah," katanya.

Ia mengakui setelah TPST itu terealisasi maka tidak ada sampah yang tersisa, karena sudah terpilah dengan alat khusus.

Selama ini permasalahan di TPST Agam di Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung, akibat tidak ada mesin pembilah.

"Mesin akan memilah sampah organik, non organik dan termasuk sampah bisa didaur ulang akan dikumpulkan, sehingga sampah akan habis semuanya," katanya.


Pewarta : Yusrizal
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2026