Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan pendapatan Rp647,2 miliar atau mengalami penurunan sekitar Rp18,4 miliar dari APBD awal sebesar Rp665,6 miliar kepada DPRD setempat untuk dibahas bersama.
"Disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama,” kata Wali Kota Pariaman Yota Balad di Pariaman, Senin.
Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Pariaman, di Pariaman, Senin.
Sedangkan untuk belanja daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS 2025, kata Yota juga mengalami penurunan dengan besarannya Rp18,7 miliar dari Rp665,6 miliar menjadi Rp646,9 miliar.
Ia berharap rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 tersebut dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kedua dokumen penting ini bisa disepakati menjadi nota kesepakatan bersama, menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2025," ujarnya.
Ia menjelaskan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perubahan perencanaan dan penganggaran APBD 2025 yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman tahun 2025.
Ia menambah nota penjelasan wali kota atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menyepakati anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 daerah itu sebesar Rp665,7 miliar dengan defisit Rp0.
"Sekitar 40 persen APBD untuk kesejahteraan pegawai yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak dan honorer," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia usai pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan APBD Kota Pariaman 2025 di Pariaman.
Ia mengatakan sekitar 60 persen APBD Kota Pariaman 2025 dialokasikan untuk program pemberdayaan, peningkatan ekonomi dan infrastruktur di daerah itu. Penyaluran dana APBD tersebut tidak saja melalui Pemkot Pariaman namun juga DPRD setempat melalui pokok pikiran.