Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita dua kendaraan pada hari keempat penggeledahan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023.
“KPK menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor dari kegiatan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin, menyebut hasil penggeledahan pada Jumat (23/5).
Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK pada Jumat (23/5) menyita dua mobil dari pemeriksaan saksi.
“Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena KPK hari ini juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait dengan perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan selama 20-22 Mei 2025.
KPK pada Selasa (20/5), menggeledah Kantor Kemenaker dan satu rumah pribadi di Jabodetabek. Dari rumah pribadi itu, KPK menyita tiga unit mobil.
Pada Rabu (21/5), KPK menggeledah dua rumah di Jabodetabek, dan kembali menyita tiga unit mobil serta satu unit sepeda motor.
Kemudian Kamis (22/5), KPK menggeledah tiga rumah di Jabodetabek, dan mengamankan dua unit mobil.
KPK menyatakan penyitaan tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.