Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Welly Suhery-Parulian secara resmi mendaftarkan diri kembali ke KPU setempat untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman, Senin.
Welly Suhery-Parulian berangkat dari kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasaman di pusat kota Lubuk Sikaping dan tiba di KPU Pasaman diiringi ratusan simpatisan serta relawan sekitar pukul 15.10 WIB sore ini.
Pasangan calon itu langsung diterima oleh jajaran KPU Pasaman serta Bawaslu setempat.
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman Juli Yusran mengatakan pembukaan pendaftaran ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hanya untuk bakal calon wakil bupati Pasaman atau pergantian calon terdiskualifikasi.
Usai melaksanakan pembukaan pendaftaran, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dari tanggal 8 sampai 14 Maret 2025.
Pemeriksaan kesehatan sesuai kualifikasi rekomendasi Dinas Kesehatan Pasaman di Rumah Sakit UNAND Padang dan M Djamil. Kalau pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lalu di RS Unand.
KPU Pasaman melakukan penelitian persyaratan administrasi calon selama 6 hari kerja dari tanggal 9 sampai 14 Maret 2025.
Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 14 Maret 2025. KPU memberikan waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 15-17 Maret 2025.
KPU Pasaman memberikan waktu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama 3 hari tanggal 19-21 Maret 2025.
Masukan dan tanggapan masyarakat akan kami proses selama 4 hari kerja tanggal 19-22 Maret 2025. Sementara penetapan pasangan calon akan dilaksanakan hari Minggu 23 Maret 2025.
Untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata dia dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025.