Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial RW (39) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Jorong Padang Tongga, Nagari atau Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (7/3).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Senin, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RW tanpa perlawanan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika," katanya .
Ia mengatakan dalam penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa orang warga, Tm Kelelawar berhasil mengamankan barang bukti berupa
tiga paket sabu-sabu dalam plastik bening, satu botol berisi ganja, satu unit timbangan digital.
Selain itu mengamankan satu unit telpon genggam, uang tunai Rp150.000, sejumlah plastik klip bening dan alat bantu konsumsi narkoba (Pirek) dari tangan pelaku.
"Saat ini, RW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan Polres Agam melalui Tim Kelelawar masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Saya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika," katanya.