Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menurunkan puluhan orang personel melakukan razia dugaan aktifitas penambangan emas tanpa izin di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

"Sebanyak 70 personel kami turunkan melakukan razia di Jorong Tombang dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Sumatera Barat, Rabu.

Dia mengatakan razia dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Muzhendra, dengan komposisi personel yang terdiri atas gabungan personel Satreskrim, Intel dan Sabhara serta personel Polsek Talamau.

"Dari razia yang dilakukan di lapangan ditemukan adanya bekas galian namun tidak ada aktifitas penambangan saat tim sampai di lokasi," sebutnya.

Disampaikan tim berangkat dari Polres Pasaman Barat sekitar pukul 08.15 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB.

"Tiba di lokasi kami lakukan penyisiran di sepanjang sungai yang sering digunakan untuk kegiatan penambangan namun hanya terlihat bekas galian saja," katanya.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan hanya boks penyaringan yang terbuat dari kayu dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kami lakukan penyisiran di sekitar lokasi, tidak ada ditemukan alat berat ataupun pelakunya," ujarnya.

Selain melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai Tombang Mudiak, tim juga memasang spanduk imbauan dan larangan melakukan aktifitas penambangan emas.

"Kami pasang spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di Jorong Batas Semut dengan tulisan stop penambangan emas tanpa izin emas," sebutnya.


Pewarta : Altas Maulana
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025