Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial mengatakan Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum memberikan pemberitahuan jadwal pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim pengadilan tingkat pertama. "Hingga saat ini KY belum mendapat pemberitahuan jadwal MKH dari MA," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu. Dia juga mengatakan MA juga belum menentukan majelis yang akan menyidangkan tiga hakim pengadilan tingkat pertama tersebut, pihaknya sudah menentukan majelisnya. Sementara dari KY, kata Asep, pihaknya sudah menetapkan tiga majelis yang akan menyidangkan ketiga hakim yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut. Ketiga hakim ini merupakan rekomendasi dari KY sebanyak dua hakim dan satu hakim merupakan rekomendasi dari MA. Untuk MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim salah satu PN di wilayah Sumatera Utara yang diduga menggunakan narkoba adalah Komisioner Eman Suparman, Komisioner Jaja Ahmad Jayus, Komisioner Ibrahim dan Wakil Ketua KY Abbas Said. Sedangkan MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim salah satu PN di wilayah Jawa Barat adalah Komisioner KY Ibrahim, Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh dan Wakil Ketua KY Abbas Said. Sementara Untuk MKH terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim salah satu PN di wilayah Jawa Timur adalah Komisioner KY Imam Anshori, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Eman Suparman dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus. (*/jno)