Padang Aro (ANTARA) - Bupati Solok Selatan Khairunas secara resmi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahunannya di Kantor Pajak Pratama setempat. 

"Membayar dan melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama dalam membangun daerah dan negara dan saya mengajak seluruh masyarakat Solok Selatan untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan," kata Bupati Solok Selatan Khairunas, di Padang Aro, Rabu.

Pelaporan SPT ini katanya, menunjukkan komitmen pemimpin daerah dalam mendukung kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.

Ia mengingatkan pentingnya melaporkan SPT tepat waktu sebagai bentuk kontribusi kepada Negara.

Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. 

"Dengan taat pajak, setiap warga berkontribusi langsung pada kemajuan bangsa," ujarnya.

Kantor Pajak Pratama Solok Selatan menyambut baik langkah ini dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat diimbau menggunakan e-filing yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Batas waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sementara untuk badan usaha adalah 30 April.

Masyarakat di imbau jangan menunggu mendekati batas waktu untuk menghindari kendala teknis.

Dengan melaporkan SPT tepat waktu, masyarakat tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menunjukkan dukungan terhadap pembangunan yang lebih baik untuk Solok Selatan dan Indonesia. Mari bersama-sama menjadi warga negara yang taat pajak dan bertanggung jawab.


Pewarta : Erik Ifansya
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2025